Satreskrim Bengkulu Utara Ringkus Tersangka Mucikari Online

Hukum39 Views
banner 468x60

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus satu orang tersangka tindak pidana mucikari online.

Tersangka Laki-laki berinisial RS (25) warga desa Napal Putih, Kecamatan Napal Putih. Ditangkap di kos-kosan tersangka yang berada di wilayah Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, pada (22/04/2020) lalu.

banner 336x280

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli wanita di tempat tersangka.

Kemudian, seorang anggota ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli wanita PSK yang disediakan oleh tersangka.

Setelah anggota berhasil melakukan pembelian dengan tersangka dan membayar dengan harga Rp 510.000, anggota langsung menginformasikan kepada tim Opsnal.

Setelah deal bertransaksi, anggota datang ke kosan tersangka, dimana saat itu sudah menyediakan kamar dan sudah ada seorang wanita yang diduga telah dijual oleh tersangka.

“Pada saat itu tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di kosan tersangka. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp 510.000 dan beberapa unit handphone,” jelas Jery.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHPidana. [nov]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *