Kepahiang,www.jejakdaerah.com – Menanggapi soal pencalonan Kepala Desa Pulogeto Kecamatan Merigi,yang maju sebagai Caleg di salah satu Parpol, Ketua BPD Pulogeto memberikan tanggapan usai ditemui di kediaman nya, Selasa (09/05).
Wira selaku ketua BPD Pulogeto dalam wawancara singkat mengatakan kalau diri nya beserta anggota BPD tidak keberatan jika kepala desa aktif mencalonkan diri dan maju pada pileg 2024 mendatang,namun ketua BPD menyayangkan tindakan Kepala Desa yang hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri dari kepala desa yang mana seharusnya jika ingin maju dalam pileg. Terlebih lagi dalam kegiatan partai politik peserta pemilu kepala desa harus terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri melalui BPD dan di tembuskan hingga ke Bupati melalui Bagian Kepemerintahan.
“Kami selaku perwakilan masyarakat desa Pulogeto tidak keberatan dengan maju nya kepala desa aktif ikut dalam pileg mendatang,dan juga kami atas nama masyarakat tidak akan menghalangi bahkan kami mempersilahkan beliau untuk ikut di pileg,namun yang kami pertanyakan kenapa sampai detik ini saudara kepala desa belum melayangkan surat pengunduran diri nya selaku kepala desa,hendak nya saudara kepala desa mengikuti prosedur serta aturan perundang – undangan yang mengatur larangan kepala desa dan PKPU nya kan sudah jelas itu,dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan Merigi mengenai surat pengunduran diri beliau,namun ya itu tadi baik kami BPD dan pihak kecamatan belum menerima surat pengunduran diri tersebut” ungkap Wira.
Disinggung mengenai jalan nya roda pemerintahan serta aktivitas kegiatan desa yang berkaitan dengan pencairan di tahap selanjut nya ketua BPD Pulogeto menjelaskan pihak nya belum tau secara pasti namun masih memantau kegiatan desa yang sudah berjalan terutama masalah penggunaan anggaran.
” Sejauh ini kami belum mengetahui secara pasti bagaimana dari penggunaan anggaran dan kegiatan yang berkaitan dengan tahapan pencairan dana desa selanjut nya,namun kami akan pantau terus baik kegiatan yang tengah berjalan saat ini maupun kegiatan selanjutnya yang berkenaan dengan anggaran dan penggunaan dana desa itu sendiri,” tegasnya.
Di tanya apakah ada masyarakat mengeluhkan pelayanan aparatur pemerintah desa dengan ikut nya kepala desa dalam pileg mendatang,Wira mengatakan bahwa sudah ada masyarakat yang mengeluhkan tentang jalan nya roda pemerintahan desa sedikit terganggu bahkan respon dari pemdes yang sangat lamban.
“Kalau dari dari masyarakat sebenar nya sudah ada yang mengeluh kepada kami BPD,tentang lambannya atau slow respon dari pemdes mengenai pelayanan terhadap masyarakat dan kami pihak BPD akan segera melayangkan surat kepada saudara kepala desa prihal keluhan masyarakat ini ,” ungkap Wira.
BPD pulogeto secara garis besar belum mengambil tindakan terkait pencalonan kepala desa aktif pada pileg mendatang namun akan bergerak dan menjalankan tupoksi nya sebagai perwakilan masyarakat jikalau pencalonan Kepala Desa sudah sampai pada tahapan penyampaian berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Kepahiang serta akan berkoordinasi ke pihak Kecamatan ,PMD dan bagian Kepemerintahan Setda Kepahiang.
” Kami belum mengambil tindakan apa- apa ,namun kami akan bergerak dan menjalankan tupoksi kami selaku BPD jikalau saudara kepala desa sudah sampai ke tahapan penyampaian berkas pendaftaran ke KPU,kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dalam hal ini Camat Merigi,ke PMD dan ke Bagian Pemerintahan,” tutur Wira
Diakhir ketua BPD menyampaikan dan berharap agar kira nya Kepala Desa dapat mematuhi aturan dan perundang – undangan yang mengatur mekanisme pencalonan kepala desa aktif maju ke pileg dan diri nya bersama masyarakat pulogeto akan mendukung pencalonan kepala desa itu dengan sepenuhnya namun kembali lagi Kepala Desa harus mengikuti aturan yang ada.
” Kami selaku perwakilan masyarakat akan mendukung sepenuh nya saudara kepala desa maju pada pileg mendatang,dan harapan kami hendak nya saudara Kepala Desa mentaati dan mematuhi aturan serta mekanisme nya,bagaimana aturan di dalam perundang undangan yaa harus di ikuti dan patuhi itu ” tutup Wira.
Untuk di ketahui Kepala Desa Pulogeto dipastikan ikut dalam bursa pencalonan legislatif pada pemilu tahun 2024,namun dalam pencalonan nya kepala desa Pulogeto belum mengajukan surat pengunduran diri dari kepala desa sebagai mana yang di atur oleh undang – undang tentang pemerintah desa serta PKPU secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat langsung dalam kegiatan politik dan jika ingin mengikuti dan terlibat langsung dalam partai politik maka di harus kan mundur dari jabatan nya sebagai Kepala Desa. ( Adv23)