Kejari Kepahiang Upayakan Restorative Justice Dugaan Penganiayaan Pada Pernikahan Siri

Hukum62 Views
banner 468x60

Kepahiang, www.jejakdareah.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan Restorative Justice atas kasus penganiayaan dalam pernikahan siri, Kamis (07/09) di Umeak Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Kajari Kepahiang,Ika Mauluddina,SH,MH mengatakan Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, RT/RW dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

banner 336x280

” Bahwa upaya ini dilakukan karena masih ada kebaikan di dalam pernikahan ini, harapannya agar tidak ada permasalahan dan dendam lagi dikemudian hari setelah dilakukan upaya ini. Sehingga Kejaksaan Negeri Kepahiang memfasilitasi mediasi antara tersangka dan korban melalui Restorative Justice ini,” sampai Ika.

Ditambahkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepahiang Asian Karnedi,SH bahwa dalam perkara ini pada dasarnya ini adalah penganiayaan karena mereka menikah siri dan secara hukum tidak diakui, namun secara agama diakui.

” Terlapor dikenakan pasal 351 ayat 1 selain itu karena suami istri kami upayakan RJ kami ajukan ke kejati dan dilanjutkan ke kejagung mudah-mudahan di ACC melalui Jampidum Kejaksaan Agung. Kami di Kejari tidak ada kewenangan untuk menghentikan yang menangani RJ se Indonesia adalah Kejagung. Kita menunggu antrian semoga secepatnya berkas permasalahan ini bisa selesai,” Sampainya.

Diterangkan Dummi Yanti, SH selaku PH Terlapor bahwa Mereka ini statusnya suami istri tetapi pernikahan ini tidak terdaftar secara hukum atau nikah siri. Kejadian ini berawal dari kecemburuan korban ke tersangka maka terjadilah cekcok mulut, pada saat itu tersangka baru pulang dari bengkel di wilayah Kelurahan Keban Agung dan ribut mulut tersebut berlanjut di rumah korban yang terletak di kampung pensiunan, kemudian korban sempat mendorong anak tersangka, termasuk juga membuang pakaian tersangka keluar rumah.

” Karena emosi tersangka mengeluarkan pisau dan mengarahkan pisau ke kursi, dinding dan terakhir ke arah kepala korban. Karena korban terus ngomel tidak mau berhenti akhirnya penganiayaan tersebut tidak dapat dihindari lagi, sehingga korban melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Kepahiang sehingga tersangka ditahan berjalan dengan waktu keduanya sepakat berdamai,” terang Dummi. (RED)

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *