• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Upaya Kasasi, Ketua LSM Aliansi Indonesia Kepahiang Bebas

Redaksi JD by Redaksi JD
15/08/2020
in Daerah
0

Suryadi bersama kuasa hukumnya.

0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPAHIANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Suryadi bebas.

Suryadi menjadi pesakitan dalam tindak pidana korupsi, sebelumnya diputus pada pengadilan tingkat pertama dan banding bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Kala itu, Suryadi dituntut bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam proses perjalanannya, Suryadi melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Dengan memberikan kuasa untuk bertindak sebagai penasihat hukumnya kepada Aan Julianda SH, MH, Rozian Novrizar SH dan Deden Abdul Hakim SH.

Pada akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan, menyatakan terdakwa Suryadi bin Syamsu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Didampingi pengacaranya, Suryadi menyampaikan kebebasan yang didapatkannya, karena sejatinya ia memang tidak bersalah.

“Saya tidak melakukan perbuatan pidana seperti apa yang dituduhkan,” ungkap dia, (15/8/2020).

Sementara itu, Aan Julianda SH, MH menerangkan merasa bangga dan bersyukur atas telah diputusnya permohonan kasasi kliennya, sehingga bebas dari segala dakwaan.

Dengan putusan ini pihaknya meyakini keadilan hukum masih ada dan berlaku di Indonesia, karena sejak awal memang memandang dengan memberikan dalil dan alasan ada kesalahan tuduhan terhadap kliennya.

“Hingga sampai upaya hukum terakhir pun akan ditempuh, Ini adalah salah satu hasilnya dan kami bersyukur atas itu,” ujar dia.

Lanjut Aan, bahwa sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung-RI kliennya atas nama Suryadi agar dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat serta martabatnya yang selama ini dianggap bersalah dan melakukan perbuatan pidana korupsi.

Sehingga pihaknya berkewajiban melakukan pemulihan yang dimaksudkan, melalui bantuan teman-teman media.

“Tentu kami berterima kasih kepada semua teman-teman yang membantu upaya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI ini,” jelas dia.

Disinggung, terkait status Istri Suryadi (CS) yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Bengkulu.

Aan mengatakan, bahwa ada satu kesempatan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh CS, yaitu Peninjauan Kembali atau PK.

“Upaya hukum PK itu sangat mungkin kami lakukan, mengingat ada disparitas putusan terhadap perkara yang sama.”

“Ya, kita tunggu saja dulu ya bagaimana nanti selanjutnya, karena saat ini keluarganya kita beri ruang dulu untuk mengungkap rasa syukur atas bebasnya Suryadi,” pungkas Aan Julianda. [fro]

Tags: Aliansi IndonesiaBebasKasasiLSM
Previous Post

Revisi Perda, DPUPR-Hub Lebong Terkesan Abaikan Permen ATR

Next Post

Tahapan Revisi RTRW Lebong Berjalan Tanpa Tim Kabupaten

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Tahapan Revisi RTRW Lebong Berjalan Tanpa Tim Kabupaten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023

Recent News

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com