Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Pemerintah Desa Bandung Baru Kecamatan Kabawetan Menggelar Pelatihan Pelaksana Kegiatan ( TPK),Jum’at (11/06/21) di Balai Desa Setempat.
Pendamping Teknis Desa Kecamatan Kabawetan mengajak para TPK Desa untuk berdiskusi tentang tupoksi dan hambatan-hambatan yang dialami. Kegiatan TPK Desa dimulai dari merencanakan kegiatan melalui survey lokasi dan survey harga. Dilanjutkan dengan menyelenggarakan rapat atau musyawarah. Setelah disepakati dalam musyawarah maka hasilnya tertuang di dalam APBDES sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di desa.
Di dalam melaksanakan kegiatan di desa, TPK melakukan pengawasan sekaligus pengendalian demi menjamin kualitas dan kuantitas sesuai dengan RAB yang telah direncanakan. Poin penting disini adalah bahwa RAB seyogyanya sudah disusun setelah melakukan survey atau sebelum penetapan APBDES. Sehingga setiap kegiatan diketahui terlebih dahulu kebutuhannya sehingga dananya bisa menyesuaikan.
Apendi selaku Kades menyampaikan melalui pelatihan TPK semoga dapat meningkatkan kemampuan TPK dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa bandung baru, dan kedepan pelaksanaan pembagunan di desa bandung baru dapat terlaksana sebaik baik mungkin sehingga dapat di pergunakan oleh masyarakat dengan baik.
” Dengan Pelatihan ini semoga dpaat meningkatkan kemampuan TPK” dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan di desa Bandung Baru ” harap Apendi.
Yunanto Budi Nugroho,S.Hut. Dalam sambutannya selaku Camat membuka acara secara resmi, sekaligus memberikan materi pelatihan terkait regulasi pelaksanaan pembangunan di desa.
” Pembangunan di desa harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.. Jangan sampai terjadi masalah masalah yang tidak diinginkan ” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini selaku pengisi materi pelatihan Camat Kabawetan, Tri Yanto selaku PDTI Kecamatan Kabawetan, M.Iqbal selaku TAID Kabupaten Kepahiang, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, dan Perangkat Desa serta Tim TPK. ( Fit/Erl)