• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Parlemen

Tiga Raperda Inisiatif DPRD : Organisasi Kepemudaan, Alkohol dan Zat Adiktif Serta Pengolahan Pasar Rakyat

Redaksi JD by Redaksi JD
15/02/2021
in Parlemen, Uncategorized
0
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepahiang, wwwjejakdaerah.com –  DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban pengusul Raperda inisiatif DPRD terhadap pandangan umum fraksi-fraksi,  Senin (15/02/2021) diruang sidang utama kantor DPRD  Kepahiang.

Rapat paripurna internal tersebut dipimpin oleh wakil ketua 1 DPRD Andrian Defandra,SE.M.Si, didampingi wakil ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH dan diikuti 17 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Franco Escobar,S.Kom sebagai pengusul Raperda kepemudaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyetujui dibahasnya Raperda kepemudaan.Merespon pandangan fraksi Nasdem tentang kaderisasi dan usia pemuda 16-30 tahun sesuai dengan undang-undang kepemudaan, disampaikannya akan dibawa pada tahap pembahasan Raperda.

” Pada tahap pembahasan akan dimasukkan tentang ketentuan usia dan diaturnya konsekuensi jika amanat kepada organisasi kepemudaan tidak terpenuhi,”ujar Franco.

Masih dikatakan franco, sikapi pandangan dari fraksi Golkar GPPI, dengan situasi saat ini perlunya program dalam menjaga produktivitas pemuda.

“Pemkab harus memiliki rencana dan program kepemudaan serta terus  dilakukan evaluasi, hadirnya perda kepemudaan sebagai pengawas arah kebijakan pemkab mengenai kepemudaan”sampainya.

Tidak tepatnya data yang diterima mengenai jumlah pemuda dalam naskah akademik yang disampaikan ke fraksi, Franco Escobar sampaikan permohonan maaf.

“Data dari disdukcapil usia 16-30 tahun adalah 38.927,pada naskah akademik usia diatas 15 tahun dan hal ini belum dikoreksi, atas kesalahan data ini saya sampaikan permohonan maaf,” pungkas Franco menyikapi pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Selanjutnya jawaban pengusul Raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif  disampaikan oleh Hariyanto,S.Kom. MM.

” Terima kasih yang sebesarnya kami sampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD yang menyetujui dan memberikan dukungan kepada Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya,”kata Hariyanto,S.Kom.MM

Ditambahkannya, terdapat kesamaan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD bahwa penyalahgunaan minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif seperti lem aica aibon, samcodin dan komik di Kabupaten Kepahiang sudah mengkhawatirkan.

“Perlu pengendalian terhadap peredaran minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif dengan produk hukum “sampai Haryanto,S.Kom.MM

“Masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat kami butuhkan dalam pembahasan raperda yang diharapkan dapat melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang ini “pungkasnya.

Selanjutnya disampaikan oleh Nyimas Tika Herawati sebagai jawaban pengusul atas Raperda tentang pengelolaan Pasar Rakyat.

Dikatakannya bahwa pengusul sepakat pentingnya pengelolaan pasar rakyat secara profesional di tengah persaingan pasar modern.

“Pembatasan pasar modern secara berlebihan tidak akan menjadi solusi jangka panjang bagi eksistensi pasar rakyat, menyiapkan pondasi dan profesional dalam pengelolaan pasar rakyat adalah hal utama dalam hal mempertahankan sebagai lapangan kerja dan potensi PAD bagi Kabupaten ” ungkap Nyimas Tika Herawati.

Masih dikatakan Nyimas Tika Herawati bahwa masukan fraksi-fraksi DPRD terhadap kebersihan, keamanan, manajemen profesional dan penyediaan fasilitas akan menjadi perhatian kami dalam pembahasan Raperda pengelolaan pasar rakyat ini.

Disampaikan pemimpin rapat Andrian Defandra bahwa setelah menerima pandangan fraksi pada paripurna terdahulu dan hari ini pengusul raperda telah memberikan jawaban, maka ketiga Raperda Kepahiang Tahun 2021 prinsipnya sudah disetujui untuk dilakukan pembahasan pada tahap selanjutnya.

” Kesimpulan rapat hari ini akan dituangkan dalam surat keputusan pimpinan DPRD, untuk disampaikan kepada Bupati Kepahiang “kata Andrian.

Syukur alhamdulillah rapat paripurna telah selesai kita laksanakan dengan baik dan lancar.

“Atas nama lembaga DPRD saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan anggota DPRD yang hadir dan mengikuti rapat paripurna pada hari ini,dan mohon maaf atas kekurangan dan kekhilafan dalam memimpin rapat hari ini,” Tutup Andrian Defandra. (Red/Rls)

Tags: Alkohol dan Zat Adiktif Serta Pengolahan Pasar RakyatTiga Raperda Inisiatif DPRD : Organisasi Kepemudaan
Previous Post

Desa Pungguk Meranti Gelar Musrenbangdes dan Musdesus Serentak

Next Post

Desa Suro Ilir Akan Pasang Stiker Rumah Keluarga Penerima Manfaat BLT DD

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Desa Suro Ilir Akan Pasang Stiker Rumah Keluarga Penerima Manfaat BLT DD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Diduga Kades Tilep Uang Masjid Ratusan Juta

30/01/2023

Recent News

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Diduga Kades Tilep Uang Masjid Ratusan Juta

30/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com