Bengkulu, wwwjejakdaerah.com – Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berlangsung di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jum’at (16/04/21).
Hal ini tindak lanjut adanya laporan Ujang-Firdaus melalui Kuasa Hukumnya terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang saat verifikasi data Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang beberapa waktu lalu.
Dalam tanggapannya sebagai saksi Rusman Sudarsono,SE selaku Ketua Bawaslu menerangkan bahwa terkait laporan Rustam Efendi (Ketua FPR ) terkait keabsahan ijazah SMA Zurdi Nata, bukan tidak ditanggapi namun tidak memenuhi syarat formil, pihaknya telah melayangkan surat untuk mengisi Form kekurangan namun tidak diisi dan berhasil dibuktikan di depan DKPP RI melalui Majelis Hakim yang diketuai Didik Suprianto.
” Surat dari FPR tidak memenuhi syarat Formil karena tanggal 7 kami meminta untuk memenuhi yaitu tempat kejadian dan domisili terlapor namun Form laporan tidak diisi oleh Rustam” terang Rusman.
Sementara itu sebagai saksi Kepala sekolah SMA N 1 Kepahiang Andri Heryanto,M.Pd mengatakan bahwa sebagai pelayan publik dirinya sebagai pihak sekolah hanya memberikan legalisir karena menurutnya syarat yang dibawa Zurdi Nata bisa dipertanggung jawabkan. Dokumen yang dibawa Zurdi Nata pada tanggal 03 September antara lain Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang yang dikeluarkan Drs.Akhmad Djajuli, Keterangan Surat Kehilangan dari Kepolisian Asli, STTB Fotokopi yang dilegalisir Kepala Sekolah M.Rusdi ( Kepsek Saat Nata lulus -Red) asli, Fotokopi legalisir beberapa Kepala Sekolah sebelum Andri Menjabat dan serat pernyataan dua orang teman sekolah sebagai saksi.
” Dokumen yang disertakan lengkap sehingga sebagai pelayan Publik pihak sekolah saya legalisir , berdasarkan Permendikbud no 29 Tahun 2014 harus melengkapi surat bertanggung jawab mutlak dan pak Zurdi Nata menyanggupi itu” jelas Andri.
Ia menambahkan Dokumen yang tidak bisa pihaknya tunjukkan adalah Buku Induk Siswa Karena Sekolah mengalami kebakaran pada tahun 2005 lalu, dan yang terbakar adalah ruang Kepala Sekolah dan TU sehingga dokumen sejak sekolah berdiri Tahun 1983 . Kebakaran SMA 1 juga ada surat keterangan dari Polres Kepahiang. Dulunya SMA Kabupaten di bawah naungan Kanwil sekarang Sudah di Diknas Provinsi sehingga tidak bisa dilacak lagi.
Nasrudin selaku PH Ujang- Daus mengatakan dalam hal ini semestinya telah selesai jika ada buku Induk Siswa. Namun menyikapi hal ini pihak sekolah telah mewanti wanti dengan meminta pihak bersangkutan membuat pernyataan artinya jika ada permasalahan hukum menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan sendiri.
KPU Dapat Teguran
Dalam pelaksanaan Fungsinya Bawaslu Kabupaten Kepahiang meminta pihak KPU untuk melakukan Verifikasi tiga Ijazah Calon Bupati dan wakil Bupati. Saat memberikan kesaksian jawaban dari permintaan Itu, tanggapan KPU membuat Hakim kecewa.
DKPP RI melalui Majelis Hakim yang diketuai Didik Suprianto memberikan teguran keras terhadap KPU Kepahiang lantaran pihaknya menilai Ketua KPU lalai dalam menyikapi persoalan ini, Karena ketua KPU hanya menurunkan staf untuk melakukan verifikasi, sedangkan waktu yang diberikan oleh Bawaslu selama 3 hari dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
” Kenapa hanya 2 calon lain yang di verifikasi hingga keluar daerah sementara Zurdi Nata ini yang sensitif, yang bersekolah di Kabupaten Kepahiang luput dari perhatian padahal ijazah SD dan SMA nya berbeda huruf awalan. Semestinya Ketua turun langsung kelapangan sehingga saat kejadian seperti ini anda bisa menjawab” Ujar Didik Suprianto.
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan hal yang sama untuk setiap pasangan calon. Keterbatasan waktu dan personil sehingga anggotanya yang turun melakukan verifikasi selain itu dalam waktu yang sempit pihaknya juga harus melakukan verifikasi keluar daerah.
” Kami memperlakukan hal yang sama untuk setiap pasangan calon. Selain itu kami juga Keterbatasan waktu dan personil ” katanya.
Hadir dalam kesempatan itu saksi dari pihak pelapor Rustam Efendi( Ketua FPR), Ujang Syaripudin,SE ( Cabup no urut 1), Firdaus Jailani ( Cawabub No Urut 01), Nasrudin (PH Ujang-Firdaus),Edi Sunandar dan Pak Yanto (Alumni SMA Negeri 1 Kepahiang), pihak terkait Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang (Sekarang-Red), KPU Kepahiang, Bawaslu Kepahiang, Kantor Kemenag Kepahiang, Kepsek SD Zurdi Nata, dan Perwakilan Diknas Melalui Zoom. (Red)