• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Politik

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahap Pertama, Bawaslu dan Sekolah Beri Kesaksian

Redaksi JD by Redaksi JD
17/04/2021
in Politik
0
0
SHARES
369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu, wwwjejakdaerah.com – Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berlangsung di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jum’at (16/04/21).

Hal ini tindak lanjut adanya laporan Ujang-Firdaus melalui Kuasa Hukumnya  terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang saat verifikasi data Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang beberapa waktu lalu.  

Dalam tanggapannya sebagai saksi  Rusman Sudarsono,SE  selaku Ketua  Bawaslu  menerangkan bahwa terkait laporan Rustam Efendi (Ketua FPR ) terkait keabsahan ijazah SMA  Zurdi Nata, bukan tidak ditanggapi namun tidak memenuhi syarat formil, pihaknya telah melayangkan surat untuk mengisi Form kekurangan namun tidak diisi dan berhasil dibuktikan di depan DKPP RI melalui Majelis Hakim yang diketuai Didik Suprianto.

” Surat dari FPR tidak memenuhi syarat Formil karena tanggal 7 kami meminta untuk memenuhi yaitu tempat kejadian dan domisili terlapor namun  Form laporan tidak diisi oleh Rustam” terang Rusman. 

Sementara itu sebagai saksi Kepala sekolah SMA N 1 Kepahiang Andri Heryanto,M.Pd mengatakan bahwa sebagai pelayan publik dirinya sebagai pihak sekolah  hanya memberikan legalisir karena menurutnya syarat yang dibawa Zurdi Nata bisa dipertanggung jawabkan. Dokumen yang dibawa Zurdi Nata pada tanggal 03 September antara lain Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang yang dikeluarkan Drs.Akhmad Djajuli, Keterangan Surat Kehilangan dari Kepolisian Asli, STTB Fotokopi yang dilegalisir Kepala Sekolah M.Rusdi ( Kepsek Saat Nata lulus -Red) asli, Fotokopi legalisir beberapa Kepala Sekolah sebelum Andri Menjabat dan serat pernyataan dua orang teman sekolah sebagai saksi.

” Dokumen yang disertakan lengkap sehingga sebagai pelayan Publik pihak sekolah saya legalisir , berdasarkan Permendikbud no 29 Tahun 2014 harus melengkapi surat bertanggung jawab mutlak dan pak Zurdi Nata menyanggupi itu” jelas Andri.  

Ia menambahkan Dokumen yang tidak bisa pihaknya tunjukkan adalah Buku Induk Siswa Karena Sekolah mengalami kebakaran pada tahun 2005 lalu, dan yang terbakar adalah ruang Kepala Sekolah dan TU sehingga dokumen sejak sekolah berdiri Tahun 1983 . Kebakaran SMA 1 juga ada surat keterangan dari Polres Kepahiang. Dulunya SMA Kabupaten di bawah naungan Kanwil sekarang Sudah di Diknas Provinsi sehingga tidak bisa dilacak lagi.

Nasrudin selaku PH Ujang- Daus mengatakan dalam hal ini semestinya telah selesai jika ada buku Induk Siswa. Namun menyikapi hal ini pihak sekolah telah mewanti wanti dengan meminta pihak bersangkutan membuat pernyataan artinya jika ada permasalahan hukum menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan sendiri.

KPU Dapat Teguran 

Dalam pelaksanaan Fungsinya Bawaslu Kabupaten Kepahiang meminta pihak KPU untuk melakukan Verifikasi tiga Ijazah Calon Bupati dan wakil Bupati. Saat memberikan kesaksian jawaban dari permintaan Itu, tanggapan KPU membuat Hakim kecewa.

DKPP RI melalui Majelis Hakim yang diketuai Didik Suprianto memberikan teguran keras terhadap KPU Kepahiang lantaran pihaknya menilai Ketua KPU lalai dalam menyikapi persoalan ini, Karena ketua KPU hanya menurunkan staf untuk melakukan verifikasi, sedangkan waktu yang diberikan oleh Bawaslu selama 3 hari dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. 

” Kenapa hanya 2 calon lain yang di verifikasi hingga keluar daerah sementara Zurdi Nata ini yang sensitif, yang bersekolah di Kabupaten Kepahiang luput dari perhatian padahal ijazah SD dan SMA nya berbeda huruf awalan. Semestinya Ketua turun langsung kelapangan sehingga saat kejadian seperti ini anda bisa menjawab” Ujar Didik Suprianto.

Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan hal yang sama untuk setiap pasangan calon.  Keterbatasan waktu dan personil sehingga anggotanya yang turun melakukan verifikasi selain itu dalam waktu yang sempit pihaknya juga harus melakukan verifikasi keluar daerah. 

” Kami memperlakukan hal yang sama untuk setiap pasangan calon. Selain itu kami juga Keterbatasan waktu dan personil ” katanya. 

Hadir dalam kesempatan itu saksi dari pihak pelapor Rustam Efendi( Ketua FPR),  Ujang Syaripudin,SE ( Cabup no urut 1),  Firdaus Jailani ( Cawabub No Urut 01), Nasrudin (PH Ujang-Firdaus),Edi Sunandar dan Pak Yanto (Alumni SMA Negeri 1 Kepahiang), pihak terkait Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang (Sekarang-Red), KPU Kepahiang, Bawaslu Kepahiang, Kantor Kemenag Kepahiang,  Kepsek SD Zurdi Nata, dan Perwakilan Diknas Melalui Zoom. (Red)

 

Previous Post

Rancangan Awal RPJMD 2021-2026 Disepakati Legislatif dan Eksekutif

Next Post

KPU Empat Lawang Minta Dukungan Pemilu Serentak 2024 :Nasdem Sampaikan Kritik

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

KPU Empat Lawang Minta Dukungan Pemilu Serentak 2024 :Nasdem Sampaikan Kritik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023

Recent News

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com