• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Selain Masker, Bupati Mian Juga Bagi Kaos Bergambar, Ini Tanggapan KPU

Redaksi JD by Redaksi JD
07/05/2020
in Daerah
0
Selain Masker, Bupati Mian Juga Bagi Kaos Bergambar, Ini Tanggapan KPU

Pembagian masker, dan kaos bergambar.

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Selain membagikan masker, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir H Mian juga membagikan kaos yang bergambar poster dirinya. Pembagian ini berlangsung di wilayah Pasar Kamis, Kecamatan Putri Hijau, Kamis (07/05/2020). 

Turut dalam pembagian masker dan kaos tersebut tim satgas percepatan penanganan Covid-19 dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat.

Dikutip dari halaman Facebook Media Center Bengkulu Utara, kegiatan itu merupakan operasi penataan pedagang dan pemberian masker secara gratis kepada masyarakat. 

Terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, awak media jejakdaerah.com konfirmasi kepada Bupati Mian, dan mendapatkan hak jawab atas kegiatan yang dilakukan.

Melalui pesan WhatsApp, Bupati Mian, menjelaskan bahwa sebelum melangsungkan kegiatan, ia sudah terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Komisioner KPU.

Mian juga mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah karena saat ini belum memasuki pada tahapan Pilkada.

“Jawaban KPU dek, belum tahapan,” singkat Mian.

Sedikit menggelitik, Bupati Mian juga meminta agar media ini tidak meng-ekspose kegiatan itu. Sebab tidak ada persoalan pada kegiatan yang dilangsungkan. Serta menurut dia tidak ada ajakan dalam kegiatan itu.

“Tuk apa di ekspose la wong KPU saja tidak ke perkasa kan dek, tidak ada unsur ajakan dan berbagi,” tulis bupati Mian.

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah saat dikonfirmasi terkait kegiatan itu, mengatakan hal itu harus memiliki kajian yang panjang. 

Apakah hal itu termasuk dalam pelanggaran atau tidak terhadap Bupati selaku Kepala Daerah.

“Kita harus lihat kasus perkasusnya dari apa yg menjadi temuan tersebut,” sebut Roges.

Lanjut Roges, namun untuk ketentuan dalam pelaksanaan pilkada tentu ada regulasi yang mengatur. Dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menentukan: 

 “Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Kemudian dalam Pasal 71 ayat 5 mengatakan, “Kepala daerah selaku pejabat melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan, kepala daerah yang melanggar tetapi bukan pejabat diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 71 ayat 6.

Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai pejabat atau bukan. Kedudukan sebagai pejabat atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.

“Itu tegas dari Komisioner KPU RI, Hasyim,” ujar Roges. [nov]

Tags: Bagi Kaos BergambarBupati MianCovid -19KPUMasker

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Recent News

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com