• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekitar 40 Ha Hutan Lindung Bukit Patah Jadi Kebun Kopi

Redaksi JD by Redaksi JD
02/06/2021
in Daerah
0
0
SHARES
214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pagar Alam, www.jejakdaerah.com  – Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) wilayah X Dempo menemukan seluas 40 hektare lahan hutan lindung Gunung Patah di wilayah Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah beralih fungsi menjadi kebun kopi.

Hal ini ditemukan pihak KPH X Dempo saat timnya melakukan peninjauan ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Benar saja, saat tiba di lokasi pihak KPH X Dempo menemukan hutan lindung yang telah menjadi lahan kebun Kopi.

Kepala KPH X Dempo, Hery Mulyono mengatakan, bahwa hal ini diketahui setelah ada informasi berdasarkan laporan dari masyarakat dan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan cek langsung ke lokasi kawasan hutan lindung.

“Saat mendapat laporan itu, kami bersama Polhut langsung ke lokasi.  Ternyata memang sudah banyak hutan lindung yang menjadi lahan kebun kopi. Bahkan kami menemukan sejumlah pondok tempat tinggal disana ” ujarnya.

Diperkirakan sekitar 40 hektar hutan lindung sudah beralih fungsi menjadi kebun kopi. Bahkan mirisnya saat ini  kondisi hutan lindung sudah gundul.

Oleh karenanya pihak Polhut langsung melakukan tindakan tegas dengan merobohkan pondok dan mencari siapa terduga pelaku perusak hutan tersebut. 

“Saat melihat ini kita langsung melakukan tindakan tegas dengan merobohkan semua pondok dan mencari siapa terduga  pelaku perusak hutan tersebut,” tegasnya.

Namun, saat petugas melakukan penyisiran di lokasi perambahan tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku perusak hutan yang dimaksud .

“Sepertinya mereka sudah tahu jika petugas akan  kelokasi jadi kita tidak menemukan pelaku disana,” katanya.

Terkait hal ini pihak KPH X Dempo langsung mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh masyarakat Pagaralam bahwa berdasarkan UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 masyarakat dilarang mengerjakan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan lindung secara tidak sah atau melakukan perambahan.

“Masyarakat dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung dengan radius jarak 100 meter dari kiri kanan hutan lindung serta tidak boleh membakar hutan, melakukan aktivitas penambahan jika tidak ada izin dari pejabat sekelas menteri,” himbaunya. (Rian)

Previous Post

Kades Berharap Kegiatan 2021 Tertib Administrasi dan Utamakan Kualitas

Next Post

Desa Daspetah II Laksanakan Titik Nol dan Pembagian Bibit

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Desa Daspetah II Laksanakan Titik Nol dan Pembagian Bibit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Recent News

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com