Kepahiang,www.jejakdaerah.com – Sebulan lebih usai melayangkan surat ke setiap desa di Kabupaten Kepahiang tentang laporan aset desa, hingga Kamis (17/03) baru ada 18 desa yang melaporkan secara tertulis aset desa sejak tahun 2015.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang Irwan Alpian S.T.ME melalui Kasi Pembinaan dan Pendataan aset, Suardi Aryanto.S.IP di ruangan kerjanya mengatakan pihaknya sangat menyayangkan sejak diedarkan surat pada 08 Februari lalu baru sekitar 18 Desa dari total 115 desa di Kabupaten Kepahiang yang melaporkan secara tertulis aset desanya.
” Sebulan lebih sejak surat edaran kami sampaikan baru ada 18 desa yang masuk ke kita laporan aset desa, dan ini belum kita tindak lanjuti ke lapangan apakah barang dan benda yang dilaporkan ini keberadaannya masih ada atau tidak ” ujar Suardi.
Dalam hal ini Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa, selaku leading sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pihaknya juga telah meminta kerjasama Camat agar menginstruksikan ke setiap desa untuk segera menyerahkan laporan aset yang di beli dari anggaran Dana Desa sejak 2015 lalu.
” Kami juga meminta kerja sama dari Camat untuk mengingatkan ke setiap desa di bawah naungannya agar secepatnya menanggapi surat yang kami sampaikan, karena ini tidak main-main apabila sampai akhir bulan tidak ditanggapi kita meminta inspektorat untuk turun ” tegasnya.
Dari 18 desa LHP yang dinilai sudah lengkap antara lain Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir, Desa Tangsi Duren Kecamatan Kabawetan dan Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang. Bahkan dari Desa tersebut ada yang melaporkan aset desa sejak 2013 yang dianggarkan dari PNPM dan BanGub.
” Dari 18 Desa tersebut LHP nya sudah lengkap yaitu Desa Talang Sawah, Tangsi Duren dan Pelangkian. Agar bisa jadi Contoh bagi Desa-Desa lain laporan, SPJ dan Foto barangnya kami nilai cukup lengkap, tinggal kita Cross Check kelapangan ” tutup Suardi. (Red)