Pagar Alam,www.jejakdaerah.com – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagar Alam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Kali ini Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang Tersangka pengedar sabu, SR (44) salah satu warga Kecamatan Pagar Alam Selatan,karena terbukti menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pagar Alam IPTU Faisal Kamil,SH Rabu 30/09/2021. Pria yang akrab disapa Ical ini mengatakan penangkapan tersangka Suharman ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di salah satu Komplek Perumnas dan dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 40 Paket dengan berat sebesar 22,28 Gram ,Satu buah HP Merk OPPO Warna hitam, 3 Bal plastick klip, dan Satu Bok Virex baru.
“Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatan tersangka Polisi menjerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman diatas lima tahun” ujar Ical.
Sambung Kasat Narkoba Kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 24.40 wib Anggota Unit Sat Res Narkoba Polres Pagar alam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat orang yang suka mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di sebuah kontrakan yg beralamat di salah satu Perumnas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar alam, Untuk memastikan Informasi tersebut Kanit idik 1 bersama anggota unit Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan, disekitar TKP .sekira pukul 24.40 Wib bertempat di seputaran dan dikontrakan perumnas tersebut,dan melihat tersangka atas nama SR yang baru memasuki kontrakan nya tersebut kemudian kanit idik 1 dan anggota langsung melakukan pengamanan terhadap seorang laki laki yang dimaksud selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat kelurahan, terhadap badan juga seisi ruangan rumah kontrakan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa : Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 40 paket sedang dengan berat bruto 22.28 geram, timbangan digital,3 bal plastik klip , 3 buah sekop plastik yang baru saja selesai dipaket .
Saat di interogasi tersangka SR mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang inisial LN di Kabupaten Pali .
“Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”Pungkas Kasat. (Rian)