• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Amankan 4,7 Kg Ganja Dari Empat Lawang

Redaksi JD by Redaksi JD
08/09/2021
in Hukum
0
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pagar Alam ,www.jejakdaerah.com – Sebanyak 3 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 4,7 kilogram dari tangan TT(30) warga desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang dan YP (24) Warga  Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan Sat res Narkoba Polres Kota Pagar Alam.

Berdasarkan press conference yang digelar Kapolres Pagar Alam Selasa, (7/9/21) kronologis terungkapnya kasus ini ketika kedua TSK sedang mengendarai satu unit mobil toyota kijang , Sabtu (4/9/21) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Perandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti (ganja) yang dibungkus di dalam karung pada bagian belakang mobil.

Kedua TSK mencoba melarikan diri saat diperiksa dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan kunci roda, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan.

Menurut Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Arif Harsono ,S.Ik kedua TSK merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang pernah ada sebelumnya, kedua TSK memang merupakan Target Operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Pagar Alam.

“Dan terungkap, ada peran dari laporan masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba yang akan dilakukan oleh kedua TSK ” Terangnya.

Ia menegaskan, kedua TSK dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta serta paling banyak 8 Miliar Rupiah,” Tegasnya.

Menurut keterangan YP salah satu TSK, bahwa ganja tersebut bisa menjadi 10 ribuan linting  dan ia jual seharga 20 ribuan perlintingny.

( Rian)

Previous Post

Menuai Pujian Masyarakat, Mantan Kades Siap Mencalonkan Diri Kembali

Next Post

Desa Talang Randai Salurkan BLT Untuk 40 KPM

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Desa Talang Randai Salurkan BLT Untuk 40 KPM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Recent News

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com