Pagar Alam, www.jejakdaerah.com – Polres Pagar Alam unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara Kota Pagar Alam Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Rabu (12/10/2022) atas nama MD (18Th) warga Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian curanmor terjadi pada Jumat 9 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Tanjung Aro Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga sebagai korban Yuanda Saputra (22 Th).
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan dimulai Jumat 9 September 2022, didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban Yuanda Saputra sudah raib di parkiran halaman rumahnya dan korban diperkirakan merugi
Rp. 12 000.000 .
Pada hari Selasa 11 Oktober 2022 anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat persembunyianya di Desa Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,mendapat informasi keberadaan pelaku petugas tidak membuang waktu lama dan langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
Anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Ramsi dan berhasil menangkap pelaku dengan perlawan,tak mau buruannya lepas anggota melepaskan tembakan terukur yang membuat pelaku tersungkur mencium Bumi.
“Pada saat anggota datang yang,pelaku mencoba melakukan perlawan dengan menggunakan senjata tajam, sangat terpaksa kami menembakan senjata api dengan terukur dan mengenai kaki sebelah kiri,” ujar IPTU Ramsi
Lanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah sakit Besemah untuk dilakukan tindakan medis dan setelahnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pagaralam Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Berkat keuletan anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ramsi, kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seleman Ulu Kabupaten Empat Lawang.” ungkapnya.
Iptu Ramsi menyampaikan, saat ini tersangka sudah di tahan dan dipersangkakan dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kepada masyarakat Pagaralam khususnya Pagaralam Utara agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” imbuhnya. (Rian)