Banyuasin, www.jejakdaerah.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Telang meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis(16/09) sekira pukul 17.00 Wib.
Hal ini berdasarkan laporan Pemilik Kebun Sawit yaitu AI (37 Thn) yang merupakan warga Dusun 1 Desa Marga Rahayu Kecamatan Muara Talang. Ia melaporkan ke Polsek Setempat Pada 14 September lalu bahwa Kebun Sawit miliknya dipanen oleh Terduga Pelaku TF (54 Thn ) Sebanyak 2.800 Kg.
Diketahui terduga pelaku merupakan orang yang pernah mengurus kebun sawit milik korban. Namun karena hasil setoran tidak sesuai sehingga diberhentikan. Korban sempat menemui terduga pelaku, dan pelaku mengakui jika ia memanen kebun tersebut lantaran untuk mengembalikan biaya yang ia keluarkan Selama mengurus kebun milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.400.000 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) dan melapor ke Kantor Polsek Muara Telang. Dengan No : LP / B – 08/ IX / 2021 / SEK MUARA TELANG/RES BANYUASIN/ POLDA SUMSEL, Tanggal 14 September 2021
Berdasar laporan tersebut Kapolsek IPTU M.Jimmy Andry. SH Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tri Deswiyadi,SH dan anggota untuk mengamankan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku bernama TF (54 Thn), kemudian terhadap pelaku dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil buah sawit milik korban bersama anaknya bernama IN menggunakan Dodos (Alat panen buah sawit) lalu diangkut menggunakan perahu ketek lalu dijual. Ikut di sita sebagai barang bukti.
- (Satu) Unit Perahu Ketek.
- (Satu) Buang Angkong (Gerobak sorong)
- (Satu) Buah Dodos (Alat panen buah sawit).
” Saat ini pelaku tersebut telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut ” Ujar Kapolsek Muara Telang IPTU Jimmy Andry. ( Tri sutrisno)