• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Seluma Polda Bengkulu Temukan Lahan Terbakar di Desa Lunjuk

Redaksi JD by Redaksi JD
06/07/2020
in Peristiwa
0
Polres Seluma Polda Bengkulu Temukan Lahan Terbakar di Desa Lunjuk

Anggota Polisi saat mendatangi lokasi Kebakaran lahan. Foto/Humas Polda Bengkulu.

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SELUMA, jejakdaerah.com – Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu mendapatkan informasi satu titik panas yang terpantau oleh satelit. Dengan koordinat 4.0246 LS -102.5075 BT di Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Minggu (06/07/2020).

Anggota Piket jaga Polsek Seluma, Ipda Catur bersama Brigpol Dendi mengetahui informasi langsung melakukan pengecekan langsun ke Desa Lunjuk. 

Setelah sampai di lokasi titik panas memang benar berasal dari lahan 1/4 Ha yang terbakar dan pemilik lahan, Suparno (55) yang merupakan petani daerah setempat.

Usai melakukan pemadaman dengan alat seadanya, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Lunjuk untuk menghimbau kepada warganya tidak melakukan pembakaran lahan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S Sos MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 108.

“Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan.

“Antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” jelas Kabid Humas. [sym/rls]

Tags: Desa LunjukLahan TerbakarPolda BengkuluPolres Seluma
Previous Post

Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Curat dan Curas

Next Post

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Pimpin Sertijab

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Pimpin Sertijab

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Pimpin Sertijab

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

BLT DD Disoal, Warga Desa Taba Baru ‘Ngadu’ ke Bupati

09/06/2020
Ada Apa Penyaluran BLT DD Pungguk Meranti? Lansia Pulang Tangan Hampa

Ada Apa Penyaluran BLT DD Pungguk Meranti? Lansia Pulang Tangan Hampa

10/06/2020

Diduga Camat Paiker Hanya Perbolehkan Desa Bekerja Sama Dengan Satu Media

1

SD Negeri 04 Kabawetan Menggelar Ujian Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

SD Negeri 04 Kabawetan Menggelar Ujian Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan

20/04/2021

SD Negeri 05 Kabawetan Gelar Ujian Sekolah, Kepsek Berharap Semua Siswa Lulus

20/04/2021
Ida Sosok Kartini  Dari Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang

Ida Sosok Kartini Dari Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang

20/04/2021

Klarifikasi Kadis Dinsos, Terkait Bansos Lansia

20/04/2021

Recent News

SD Negeri 04 Kabawetan Menggelar Ujian Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan

20/04/2021

SD Negeri 05 Kabawetan Gelar Ujian Sekolah, Kepsek Berharap Semua Siswa Lulus

20/04/2021
Ida Sosok Kartini  Dari Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang

Ida Sosok Kartini Dari Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang

20/04/2021

Klarifikasi Kadis Dinsos, Terkait Bansos Lansia

20/04/2021
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com