• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Curat dan Curas

Redaksi JD by Redaksi JD
06/07/2020
in Hukum
0
Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Curat dan Curas

Prees Release Polres Rejang Lebong. Foto/Humas Polda Bengkulu.

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rejang Lebong, jejakdaerah.com — Dua orang tersangka terlibat tindak pidana curat berinisial YA serta tindak pidana curas berinisial AS warga Kabupaten Rejang Lebong (Curup) berhasil ditangkap.

Hal ini merupakan prestasi gemilang yang ditorehkan Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny, SIK MH didampingi Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Rudi, S,SH, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma, SH SIK, Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, SH.

Serta dihadiri Kasubbag Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simarmata dalam konferensi pers yang dilakukan pada (06/07/2020) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Polres RL karena terlibat dengan tindak pidana Curat dan Curas.

Diungkapkan Dheny, kedua tersangka YA dan AS ditangkap pihaknya karena melakukan aksi kejahatannya di TKP yang sama yakni berada di Desa Cawang Lama, Kelurahan Air Rambai, Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan dasar LP dengan Nomor LP /B-169/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020, serta Dan LP /B-170/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020.

Dikatakan Dheny, dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Yamaha R15 warna hitam tanpa plat milik pelaku Curat, 1 (Satu) buah besi leter T yang pada yang pada kedua ujung berbentuk pipi/ lancip.

Serta 1 lembar STNK sepeda motor Honda Sonic warna merah putih An.ISKANDAR, 1 buah BPKB Nomor : M-06024271 An Iskandar sepeda motor Honda Sonic dengan Nomor polisi BD 3249 KS th 2016 warna merah putih dengan noka : MH1KB111XGK081856 dan Nosin : KB11E-1082980.

Selanjutnya, 1 potong kayu panjang sekitar 1 meter, 1 Unit R2 jenis Yamah Mio BD 5935 KI warna hitam List Merah (Milik Pelaku), 1 Unit R2 Honda Sonic milik korban Curas, 1 lembar baju sweater warna biru dongker, 1 lembar celana jeans panjang warna biru merk Alloes.B-169/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020 serta LP /B-170/VII/2020/BKL Tanggal 3 Juli 2020.

“Untuk tersangka YA akan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka AS akan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. [sym/rls]

Tags: Curat dan CurasPolda BengkuluPolres Rejang Lebong
Previous Post

Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Tolong, Maaf, Terima Kasih

Next Post

Polres Seluma Polda Bengkulu Temukan Lahan Terbakar di Desa Lunjuk

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post
Polres Seluma Polda Bengkulu Temukan Lahan Terbakar di Desa Lunjuk

Polres Seluma Polda Bengkulu Temukan Lahan Terbakar di Desa Lunjuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Recent News

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com