• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Mukomuko Polda Bengkulu Ringkus 2 Pelaku Pembalakan Liar

Redaksi JD by Redaksi JD
04/07/2020
in Hukum
0
Polres Mukomuko Polda Bengkulu Ringkus 2 Pelaku Pembalakan Liar

Anggota Polres Mukomuko di lokasi pelaku pembalakan liar. Foto/Humas Polda Bengkulu.

0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUKOMUKO, jejakdaerah.com – Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 orang pelaku pembalakan liar atau penebangan liar pada Selasa (30/06/2020).

Penangkapan yang dilakukan berawal dari Unit Tipidter menerima informasi dari tim KPHP Mukomuko adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di dalam kawasan Hutan yakni HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ipuh II yang berlokasi di atas HGU PT Agromuko Air Bikuk Estate Kecamatan Pondok Suguh. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Tipiter langsung turun ke lokasi dan bergabung dengan Tim KPHP dan langsung melakukan tindakan mengamankan pelaku RU (39) warga SP 2 Sukamaju Penarik Kecamatan Penarik selaku operator Chainsaw yang mengolah kayu dalam kawasan dan MU (31) Warga Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko selaku pemodal dan penyedia mesin chainsaw.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S Sos, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penebangan pohon tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti kayu sebanyak lebih kurang 3 M3 (Tiga Meter Kubik) diduga jenis Medang yang telah diolah menjadi kayu pecahan dengan ukuran (2x25x400), (10x10x400) dan (5x10x400) serta 1 ( Unit ) Chainsaw yang digunakan untuk membelah kayu,” jelas Kombes Pol Sudarno, Jum’at (03/07/2020).

Saat ditangkap pelaku sedang istirahat dan mesin Chainsaw ditemukan di gubuk dalam kawasan hutan HPT Air Ipuh II pada koordinat -2.73299, 101.48634. dan Tumpukan BB Kayu ditemukan pada titik koordinat -2.73423, 101.48626.

Berdasarkan keterangan MU, dirinya sudah lebih kurang 1 tahun melakukan pengolahan kayu, selama ini berasal dari lahan milik sendiri. Namun 3 Bulan terakhir ini melakukan pengolahan kayu di lokasi ditemukan petugas tersebut.

Terhadap pelaku patut diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Pasal 82 ayat (1) huruf c “ Setiap orang melakukan penebangan pohon secara tidak sah dalam kawasan hutan “

Pasal 83 ayat (1) huruf b “ Setiap orang mengangkut, menguasai dan atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.

Pasal 84 ayat (1) “ Membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang berwenang.

Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara denda maksimal Rp. 5M (Lima Milyar Rupiah). [sym/rls]

Tags: Pembalakan LiarPolda BengkuluPolres Mukomuko
Previous Post

Polda Bengkulu Bangun Sinergitas Melalui Olahraga Bersama

Next Post

Gerak Cepat Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu Ringkus Pelaku Penganiayaan

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post
Gerak Cepat Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu Ringkus Pelaku Penganiayaan

Gerak Cepat Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu Ringkus Pelaku Penganiayaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Recent News

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com