• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Kepahiang Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Tiri

Redaksi JD by Redaksi JD
25/10/2020
in Hukum
0
0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Miris, alih-alih sebagai orang tua sambung melindungi dan mengayomi anaknya justru Menghancurkan masa depan anak tersebut. Perbuatan Bejad ini dilakukan oleh SL ( ayah tiri) terhadap Kuntum ( Nama disamarkan -red) sejak tahun 2016 hingga bulan Agustus 2020. 

Pukul 14.00 Wib Unit Reskrim PPA Polres Kepahiang Bersama Dengan Kanit Intel Polsek Kabawetan telah membekuk dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kamis (22/10). Pelaku terancam  PASAL  76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP melalui AKP. Umar Fatah SH. MH membenarkan adanya penangkapan dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yaitu SL (55).

Kronologis Kejadian, Pada tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus tahun 2020 tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri tersangka setiap kali ibu anak korban pergi ke pasar dan pernah di bulan Mei 2020 Anak tiri ke 3 dari tersangka pernah melihat tersangka didalam kamar bersama anak korban, saat melewati kamar anak korban ia melihat ada celana tersangka di kamar tersebut dan tersangka sedang memakai celana dalam sebatas lutut dan setelah kejadian tersebut anak tiri ke 3 tersangka selalu diperintahkan untuk pulang mengikuti ayah kandung nya,dan kejadian tersebut terus berulang hingga terakhir pada bulan agustus sebelum anak korban pergi ke suatu daerah provinsi jambi.

Berdasarkan LP  / B- 892 / X / 2020 / BKL / KPH / KPH,  tanggal 17 Oktober 2020 yang sudah dikantongi Polres Kepahiang maka pada hari  Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 pada puku 14.00 Wib, Anggota  unit PPA Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi tentang pelaku yang diduga keras telah melakukan Pencabulan terhadap anak tersebut sedang berada dirumahnya di Kecamatan Kepahiang, maka anggota unit PPA sat Reskrim Polres Kepahiang  langsung bergerak menuju Ketempat yang di duga tempat Tersangka berada.

Setelah tiba disana petugas langsung menangkap  terduga pelaku.

Pelaku di tangkap tanpa melakukan perlawanan sedikitpun dan mengaku bahwa benar telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya Kuntum. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kepahiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Saat ini  pelaku sudah di tahan di RTP Polres Kepahiang (24/10) untuk proses lebih lanjut,” jelas Umar.(Fro)

Tags: Bekuk Pelaku TindakPidana Pelecehan Anak TiriPolres Kepahiang
Previous Post

Neti Rencanakan Listrik Gratis Untuk Warga Kepahiang

Next Post

Pelantikan FPPI Rejang Lebong Sukses

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Pelantikan FPPI Rejang Lebong Sukses

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023

Recent News

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com