• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polemik Proyek Sengkuang, Pengembalian Uang 500 Juta Ditolak

Redaksi JD by Redaksi JD
04/12/2019
in Headline
0
Polemik Proyek Sengkuang, Pengembalian Uang 500 Juta Ditolak

Bendungan Sekuang.

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com — Terkait polemik proyek bendungan Sengkuang tahun 2017 di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dilaksanakan PT Permada Tri Karya melalui press release kuasa hukumnya. Sebut bahwa kliennya telah bertemu dengan Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, bertempat di Hotel Grand Aston di Kota Medan. 

Pertemuan itu, membahas terkait gugatan yang telah dilayangkan pihaknya melalui pengadilan negeri (PN) Argamakmur kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara atas kerugian dalam pelaksanaan proyek yang telah dikerjakan kliennya. 

Dikatakan Ruben, bahwa kliennya telah bertemu dengan bupati Bengkulu Utara. Karena mungkin di sela-sela waktu pulang ke kampung halaman, memanfaatkan waktu untuk mengundang kliennya.

“Jangan sampai silaturahmi putus bang, demikian bahasanya ke klien kami sebagai sesama anak medan,” kata Ruben, (4/12).

Tambah Ruben, bupati bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta kepada kliennya. Untuk masalah kekurangan dana proyek kembali dinyatakan akan diselesaikan sebesar 12 persen atau sekitar 700 juta.

“Tapi klien kami DENGAN TEGAS MENOLAK maksud BU 1 itu,” ungkap Ruben.

Dilanjutkan Ruben, bahwa kliennya tetap pada posisinya yaitu agar mengembalikan kerugian sebesar sisa pengerjaan proyek sebesar 40 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 1.8 M dan pinjaman sebesar 600 juta.

“Jadi nilai total Rp. 2.4 M, atas tawaran itu klien kami minta kepada BU 1 agar selesaikan dengan sejumlah nilai tuntutan kerugian klien kami,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Ruben, pihaknya selaku penasehat hukum penggugat menghimbau. Para pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berproses di PN Argamakmur yaitu, siap-siap menghadapi agenda sidang agar hukum menyatakan wujud keadilannya bagi semua pihak. 

“Seharusnya dari awal sudah diselesaikan barang ini, sekiranya memang saudara BU 1 menganggap klien kami adalah sesama anak medan harusnya selesaikan kerugian klien kami senilai Rp 2.4 M,” tandasnya. [tim]

Tags: DitolakPengembalian UangProyek Sengkuang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023

Recent News

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com