• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Headline

Poin Laporan PUSKAKI ke KPK Dugaan Fee Seret BD 1 Bengkulu Utara

Redaksi JD by Redaksi JD
22/06/2020
in Headline
0

PUSKAKI Bengkulu.

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com — Dugaan fee Proyek Irigasi Air Palik Tanjung Agung (Sengkuang), Kabupaten Bengkulu Utara menyeret BD 1 Bengkulu Utara telah bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) pada 15 Desember 2019.

Dalam laporan surat bernomor : 23/SU/XI/PUSKAKI/2019 menerangkan bahwa proyek melalui tender pada Juni 2017 di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nilai Pagu Rp 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Setidaknya ada 7 (Tujuh) poin yang dilaporan Direktur Eksekutif PUSKAKI, Melyan Sori didampingi Sekjen, Sony Taurus bersama Kuasa Hukumnya, Jacky Harianto ke lembaga anti rasuah itu, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti.

Pertama, terkait dengan adanya informasi pinjaman (utang) Bupati Bengkulu Utara sebesar 600 Juta Rupiah kepada pihak kontraktor yang mengerjakan Proyek (PT FERMADA TRI KARYA). 

Kedua, pemenang tender pekerjaan PT FERMADA TRI KARYA dengan nilai penawaran harga sebesar Rp 4.975.223.000 (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Ketiga, dalam pelaksanaan pekerjaan PT FERMADA TRI KARYA tidak menyelesaikan pekerjaan dan berakhir pada pemutusan Kontrak oleh Pihak Pengguna Jasa (Dinas PUPR) dari total nilai pekerjaan 4,9 Milyar Rupiah, baru dibayarkan 1,4 Milyar Rupiah.

Berdasarkan saran dari BPK agar menggunakan Auditor Independen untuk menghitung fisik pekerjaan terpasang dengan hasil adanya kekurangan bayar Pemda Bengkulu Utara sebesar kurang lebih 1,5 Milyar Rupiah kepada pihak kontraktor.

Keempat, dari rilis media yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT FERMADA TRI KARYA (Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean, SH MH) menyampaikan pihaknya telah melakukan gugatan secara perdata terhadap Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.

Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara dengan Register Perkara Nomor : 12/Pdt.G/2019/PN Agm, terkait dengan sisa pembayaran yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan, versi pihak kontraktor sebesar 1,8 Milyar Rupiah dengan perhitungan fisik telah mencapai 90 % (persen).

Kelima, dalam gugatan PT FERMADA TRI KARYA di Pengadilan Negeri Arga Makmur (berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Arga Makmur Terlampir) diketahui adanya pinjaman Bupati Bengkulu Utara 600 Juta rupiah kepada pihak kontraktor, yang mana juga diminta dikembalikan kepada pihak PT FERMADA TRI KARYA.

Keenam, berdasarkan rilis media massa Kuasa Hukum PT FERMADA TRI KARYA, diketahui adanya pertemuan Bupati Bengkulu Utara dengan pihak Kontraktor di Hotel Grand Aston Medan (Sumatera Utara).

Dalam pertemuan itu Bupati bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta rupiah kepada pihak PT FERMADA TRI KARYA,dan terhadap masalah kekurangan dana proyek kembali dinyatakan akan diselesaikan sebesar 12 persen atau sekitar 700 juta.

Tapi pihak PT FERMADA TRI KARYA ‘menolak’ keinginan Bupati dalam pertemuan tersebut, dan tetap ingin menyelesaikan permasalahan melalui Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Ketujuh, dalam rilis media massa kuasa Hukum PT FERMADA TRI KARYA juga menyatakan pada saat tender ‘sarat kepentingan’ ada indikasi Pengaturan terhadap Tender. 

Disinggung sudah sejauh mana tindak lanjut laporan PUSKAKI ke KPK, dikatakan Melyan Sori pihaknya bersifat menunggu.

“Silahkan teman-teman (Media-red) konfirmasi langsung ke KPK,” saran Melyan, (21/06/2020). [sym]

Tags: BD 1 Bengkulu UtaraFeeKPKPuskakiSengkuang
Previous Post

Peningkatan Jalan Renah Kurung-Batu Bandung Kepahiang Akhirnya Terlaksana

Next Post

KPU Bengkulu Utara Tambah 36 TPS, Roges: Tidak Ada Penambahan NPHD

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post
KPU Bengkulu Utara Tambah 36 TPS, Roges: Tidak Ada Penambahan NPHD

KPU Bengkulu Utara Tambah 36 TPS, Roges: Tidak Ada Penambahan NPHD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Diduga Kades Tilep Uang Masjid Ratusan Juta

30/01/2023

Recent News

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Diduga Kades Tilep Uang Masjid Ratusan Juta

30/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com