• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Perkara lahan, Nelayan Geruduk PT.Pelindo II

Redaksi JD by Redaksi JD
01/10/2020
in Peristiwa
0
0
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu,wwwjejakdaerah.com – Menindak lanjuti surat dari PT.Pelindo Pulau II Bengkulu, puluhan masyarakat yang tergabung dalam 7 kelompok nelayan di Pulau Baii Kota Bengkulu mendatangi kantor Pelindo II Selasa (29/09/20).

Kedatangan masyarakat ini dikarenakan pihak PT Pelindo II ingin memagar lahan yang telah ditempati masyarakat Nelayan selama ini.  Hal ini disampikan oleh PT Pelindo II melalui surat, terkait konflik lahan yang diduduki kelompok nelayan yang belum memiliki tempat tinggal telah diklaim oleh PT.Pelindo.

Selain itu pihak PT.Pelindo mengundang berbagai pihak untuk melakukan rapat tindak lanjut pemantapan atau persiapan pemagaran dan pembongkaran bangunan serta pembersihan tiang patok dilahan HPL milik PT Pelindo II Bengkulu.Namun masyarakat tetap menolak pemagaran,karena pihak PT.Pelindo II telah melangar peraturan dengan cara menelantarkan lahan tersebut selama 41 tahun.

Bertindak sebagai Koordinator, ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat National  Corruption Watch (NCW) Provinsi Bengkulu, Ikzan Nazir, SH, mengatakan sesuai pasal 6 PP No 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar 30 tahun berturut turut,maka hak atas tanah ini dikembali kepada negara untuk kemakmuran rakyatnya.

“Didalam peraturan jika lahan tiga puluh tahun berturut tidak dikelolah, tidak dibangun dan tidak dimanfaatkan maka sesuai peraturan perundang udangan lahan tersebut  kembalikan kepada hak negara, untuk itu masyarakat warga negara indonesia boleh mengarapnya bagi yang tidak memiliki tempat tinggal,” ungkap Ikzan Nazir.

Lebih lanjut dikatakannya jika pihak pelindo masih tetap inggin melakukan pemagaran maka mereka harus mengikuti aturan dan mengugat ke pengadilan perdata.

Karena pihak perusahaan yang sudah menelantarkan lahan mencapai waktu tertentu, sertifikat HPL nya tentu sudah kadaluarsa sehingga tidak punya hak sama sekali lagi terhadap tanah tersebut. Ikzan berharap  pihak PT. Pelindo II Bengkulu, menempuh jalur hukum, jangan memaksakan kehendak, apa lagi ingin memanfaatkan aparat penegak hukum untuk mengeksekusi lahan yang sudah di kuasai masyarakat, sehingga hal – hal yang tidak kita inginkan bisa terjadi.(Darul)

Tags: Nelayan GerudukPerkara lahanPT Pelindo II
Previous Post

Dua Komunitas Salurkan Donasi Untuk Adib Balita Jantung Bocor

Next Post

Bentuk Kepedulian, Pasien Covid Mendapat Bantuan

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Bentuk Kepedulian, Pasien Covid Mendapat Bantuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Cegah DBD Partai Perindo Kepahiang Gerak Cepat Fogging Setiap Kecamatan

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Cegah DBD Partai Perindo Kepahiang Gerak Cepat Fogging Setiap Kecamatan

29/01/2023

Kolam Air Deras Wacana Ketahan Pangan Desa Batu Belarik Tahun Ini

28/01/2023

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Recent News

Cegah DBD Partai Perindo Kepahiang Gerak Cepat Fogging Setiap Kecamatan

29/01/2023

Kolam Air Deras Wacana Ketahan Pangan Desa Batu Belarik Tahun Ini

28/01/2023

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com