• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyalahgunaan Dana Desa Mantan Kades Ditahan Jaksa

Redaksi JD by Redaksi JD
09/07/2021
in Hukum
0
0
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Empat Lawang, www.jejakdaerah.com – Diduga karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, NA ( 48) resmi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Jum’at (09/07).

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara kurang lebih Rp870 juta-an.

Surat panggilan resmi Kepala Kejari Empat Lawang, Sigit Prabowo,SH sebanyak dua kali diabaikan oleh tersangka. Saat panggilan ketiga lahirnya tersangka langsung ditahan.

“Panggilan ketiga ini, yang bersangkutan datang secara sukarela, dan pada kesempatan ini yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” jelas Sigit.

Dipaparkannya, tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp870 juta-an.

“Secara kepatutan, kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

“Kasus ini memang bukan produk saya selaku Kejari Empat Lawang. Kami hanya menindaklanjuti atau meneruskan penyidikan Kejari Empat Lawang sebelumnya,” katanya.

Dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari kedepan, pihaknya harus segera melakukan pemberkasan tersangka kasus Dana Desa Sugiwaras.

“Mudah-mudahan cepat segera limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Andai kata tidak juga selesai, maka akan kita lakukan penambahan waktu selama 40 hari,” ucapnya. (Rls/Drl)

 

Previous Post

Sadis, Pasangan Petani Dirampok, Dibacok, Diborgol Dan Diperkosa

Next Post

Kegiatan Pembangunan TA 2021 Desa Taba Durian Sebakul Mulai Berjalan

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Kegiatan Pembangunan TA 2021 Desa Taba Durian Sebakul Mulai Berjalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023

Recent News

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com