• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Jejak Desa

Penerima BLT DD Ujan Mas Bawah Ditetapkan 47 KK

Redaksi JD by Redaksi JD
18/02/2021
in Jejak Desa
0
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Pemerintah Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang menggelarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD,Kamis (18/02/2021) di Balai Desa Setempat.

Menurut Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas PMD Kepahiang Irwan Alfian,ST Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.

” Program BLT yang bersumber dari DD termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan DD Tahun ini adalah skema pemulihan ekonomi nasional bagi warga terdampak Covid 19″ Ujar Irwan.

Setelah dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa dengan unsur kelembagaan desa, maka Badan Permusyawaran Desa (BPD) bersama Perangkat Desa langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2021. Dalam musyawarah tersebut terdapat pengerucutan penerima disebabkan oleh dari beberapa aspek diantaranya terdapat penurunan jumlah penerimaan dana desa, kriteria penerima BLT dana desa. Dengan berdasarkan aspek-aspek tersebut pemerintah desa harus juga merealisasikan pembangunan fisik yang tertunda akibat konsekuensi dari pengalihan kegiatan anggaran Tahun 2020 yang tidak terealisasi. Pembangunan yang ditangguhkan tersebut otomatis menjadi skala prioritas di Tahun 2021 untuk direalisasikan, disamping dengan penyesuaian terhadap Suistanable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun Pemdes juga harus mentaati Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan.

” Setelah Proses Pendataan dan Musdesus ini maka jumlah Penerima Manfaat BLT DD sebanyak 47 Kepala Keluarga” Ujar Camat Ujan Mas yang merupakan Pjs. Kades Ujan Mas Bawah Sofyan Amsah, SE Hadir dalam kegiatan ini Irwan Alfian,ST,Jonathal TH Simamere,Skm

perwakilan Dinas PMD PD, Pondri,PMD, Ketua BPD Saprudin Juanda, serta Perangkat Desa dan masyarakat Desa setempat.(Ibnu/ Jendi)

 

Tags: Ditetapkan 47 KKPenerima BLT DDUjan Mas Bawah
Previous Post

NCW Seluma Barat Surati Kejari Soal DD Lubuk Lagan

Next Post

Musdesus Desa Suro Lembak Untuk Penerima BLT- DD TA 2021

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Musdesus Desa Suro Lembak Untuk Penerima BLT- DD TA 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023

Recent News

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com