Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (16/02) di halaman kantor Kejari Kepahiang.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti dimulai, Kajari Kepahiang Ridwan, SH memaparkan bahwa pemusnahan BB yang dilakukan telah berkekuatan hukum serta diselenggarakan setahun sekali. Ia mengucapkan terimakasih atas kehadiran Pemerintah daerah dan Stakeholder ikut menyaksikan.
” Mengingat masih kecilnya perkara pidana umum yang kita lakukan maka untuk pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) diselenggarakan satu tahun sekali. Terimakasih atas kehadiran Pak Wabup, stakeholder dapat hadir menyaksikan giat pemusnahan barang bukti dan kepada tim work Kejari Kepahiang tetaplah bekerja pada koridor dan profesional ” sampainya.
Wabup Zurdi Nata, S.IP dalam sambutannya Mengapresiasi apa yang telah dikerjakan ruang lingkup Kejari Kepahiang dalam melaksanakan tupoksi dibidang hukum.
“Semoga kedepan di Kabupaten Kepahiang dapat diminimalisir dengan cara preventif agar masyarakat tidak tersandung hukum, tentunya tujuan ingin maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing dapat tercapai,” harap Nata.
Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Ridwan, SH melalui Kasi Intel Sudarmanto,SH menyampaikan berdasarkan perkara yang masuk ke Kejari bahwa kasus Narkotik lebih dominan, sehingga pihaknya berupaya meminimalisir hal tersebut dengan memulai sosialisasi di sekolah-sekolah.
” Dengan adanya program Kejari masuk Sekolah, tim kita akan mensosialisasikan pada siswa siswi terkait bahayanya dampak penyalahgunaan Narkoba ” sampai Sudarmanto.
Kastel Sudarmanto, SH, MH didampingi Kajari serta segenap Kasi lingkungan Kejari Kepahiang menyampaikan Pemusnahan barang bukti perkara Pidum yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini adalah 21 BB dari 41 perkara Narkotika, Jumlah perkara Narkotika pada tahun 2021 sebanyak 41 yang ada barang buktinya 21 yang lainnya ada juga BBnya yang habis digunakan di labor.
Sudarmanto menambahkan total perkara tahun 2021 sebanyak 172 perkara terdiri dari :
– perkara Oharda sebanyak 76
– perkara TPUL. sebanyak 55 dan
– perkara Narkotika sebanyak 41
Turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yaitu Kasi Pidsus Dwi Nanda Putra, SH, MH, Kasi Pidum Chandra, SH, MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Renaldho Ramadhan, SH, MH, Kasi Datun Erwina Mea Dimat Nusa, SH, MH, Kasubag Bin Rosnaini, SH, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang H. Tajri Fauzan, M.Kes, perwakilan dari BPOM Rejang Lebong, KBO Reskrim Polres Kepahiang, Perwakilan dari PN Kepahiang serta segenap personil Kejari Kepahiang.
(Red)