• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Jejak Desa

Pemecatan Sepihak, Perangkat Desa Cinta Mandi Banding Administratif

Redaksi JD by Redaksi JD
14/07/2020
in Jejak Desa
0
Pemecatan Sepihak, Perangkat Desa Cinta Mandi Banding Administratif

Rakor PPDI.

0
SHARES
312
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Dugaan pemecatan perangkat Desa Cinta Mandi, Kecamatan Bermani Ilir, Provinsi Bengkulu yang dilakukan Kepala desa (Kades) secara sepihak memasuki babak baru.

Selaku Sekretaris desa (Sekdes) Cinta Mandi, Budi Aswari yang menjadi korban pemecatan secara sepihak melakukan upaya banding administratif pada 07 Juli 2020.

Dijelaskan oleh Budi, dalam surat tersebut ia mengungkapkan bahwa pemberhentian dirinya diduga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan berharap camat akan membatalkan SK Kepala desa untuk pemberhentian dirinya.

“Saya membuat surat kepada Camat sebagai upaya  banding administratif dan surat tersebut sudah saya tembuskan juga kepada Bapak Bupati Kepahiang, DPRD Kepahiang, Dinas PMD dan Inspektorat,” ungkap Wakil Ketua PPDI ini, (14/07/2020). 

Baca Juga : Kades Cinta Mandi Lama, Diduga Berhentikan Perangkat Secara Sepihak

Selanjutnya pada 13 Juli bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kepahiang melakukan rakor terkait pemecatan perangkat desa Cinta Mandi. 

Dalam rakor, pihak PPDI menyimpulkan beberapa hal dan mengirimkan surat tanggapan dan klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepahiang. Ditembuskan ke DPRD, Dinas PMD, Inspektorat dan Camat Se Kabupaten Kepahiang. 

Dalam surat tersebut PPDI menguraikan beberapa kesepakatan, diantaranya mengusulkan kepada bupati Kabupaten Kepahiang untuk menyampaikan surat kepada Kepala desa se Kabupaten Kepahiang.

Baca Juga : Pemecatan Sepihak Kades Cinta Mandi Lama, Direspon Kabag Pemerintahan Kepahiang

Untuk tidak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga memohon agar bupati memberikan sanksi kepada Kades yang bersangkutan. 

Serta mengusulkan kepada bupati untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan memberlakukan PP No 11 Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Kepahiang. [fro]

Tags: BandingCinta MandiPemecatanPerangkat desa
Previous Post

Mobil Milik Febri Yurdiman Dilempar OTD, Setelah Viral Laporkan 2 Situs Online

Next Post

Pemkab Lebong Terima Bantuan Dari PT PGE Hululais

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

BLT DD Disoal, Warga Desa Taba Baru ‘Ngadu’ ke Bupati

09/06/2020
Ada Apa Penyaluran BLT DD Pungguk Meranti? Lansia Pulang Tangan Hampa

Ada Apa Penyaluran BLT DD Pungguk Meranti? Lansia Pulang Tangan Hampa

10/06/2020

Gedong Adventure Gelar Aksi Galang Dana Selama Seminggu

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Gedong Adventure Gelar Aksi Galang Dana Selama Seminggu

21/01/2021

Belajar Dimasa Pandemi, Orang Tua Pemilik Utama Masa Depan Anak-anaknya

20/01/2021

DPRD Sidak Proyek SMI ,PU Beri Perpanjangan Waktu 40 Hari Bagi Rekanan

19/01/2021

LBH Narendradhipa MoU Dengan Pengadilan Negeri Kepahiang, Sediakan Posbakum Gratis

14/01/2021

Recent News

Gedong Adventure Gelar Aksi Galang Dana Selama Seminggu

21/01/2021

Belajar Dimasa Pandemi, Orang Tua Pemilik Utama Masa Depan Anak-anaknya

20/01/2021

DPRD Sidak Proyek SMI ,PU Beri Perpanjangan Waktu 40 Hari Bagi Rekanan

19/01/2021

LBH Narendradhipa MoU Dengan Pengadilan Negeri Kepahiang, Sediakan Posbakum Gratis

14/01/2021
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com