• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Parlemen

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda kepada Bupati Kepahiang

Redaksi JD by Redaksi JD
05/06/2020
in Parlemen
0
Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda kepada Bupati Kepahiang

Rapat Paripurna DPRD Kepahiang.

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPAHIANG, jejakdaerah.com — DPRD Kabupaten Kepahiang gelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Raperda yang akan dibahas pada masa sidang II tahun 2020 kepada Bupati Kepahiang, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten setempat, Jum’at (05/06/2020).

Disampaikan juru bicara inisiator pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Franco Escobar, S.Kom, 2 (Dua) rancangan Raperda yang akan dibahas diantaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang.

Raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, pembahasannya dititik beratkan sesuai kepada misi Kabupaten Kepahiang, yakni mengembangkan SDM Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil, dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.

Selaras dengan pasal 31 ayat 5 UUD 1945  yang mengatur tentang, bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Selain itu juga berdasarkan UU no 18 Tahun 2019, tentang pesantren dan PP Nomor 55 tahun 2017 tentang pendidikan agama dan keagamaan serta UU 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah memiliki kewenangan urusan pemerintahan bidang pendidikan mulai dari jenjang pendidikan usia dini (PAUD) hingga Sekolah menengah pertama/sederajat.

Hingga saat ini permasalahan yang sering muncul dalam penyelenggaraan pendidikan agama dan pesantren, diantaranya bantuan Pemkab Kepahiang yang masih tergolong minim, baik sarana maupun prasarana atas dasar inilah Raperda ini hadir sebagai tanggung jawab pemerintahan Kabupaten Kepahiang dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pesantren.

Raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang, dijelaskan Franco merupakan perubahan perda No 2 tahun 2007 tentang larangan jual beli biji kopi, biji kakao, biji lada, dan biji kemiri basah.

Setelah dilakukan kajian bahwa perda ini secara muatan tidak lagi sesuai dengan UU Nomor  12 tahun 2011, tentang pembentukan Perda dan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah oleh karena itu diperlukan perbaikan. 

Saat ini Kabupaten Kepahiang masih menghadapi permasalahan dalam upaya peningkatan mutu hasil budidaya tanaman kopi, karena regulasi yang memberikan pengaturan ini mulai dari pembenihan hingga pasca panen kepada masyarakat.

Termasuk meningkatkan mutu hasil pertanian dengan didukung oleh Pemkab Kepahiang, hal ini sebagai strategi mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang mampu mengembangkan kearifan lokal dengan kopi sebagai komoditas unggulan. 

Maka sangat wajar jika DPRD Kepahiang berinisiasi memperjuangkan peningkatan mutu hasil budidaya kopi sebagai bagian dari upaya mendukung petani kopi agar mampu bersaing baik secara nasional dan mancanegara. 

“Besar harapan kami rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya, mohon maaf apabila dalam penyampaian nota pengantar raperda ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan, dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kehadiran dan perhatiannya dalam paripurna penyampaian nota pengantar raperda pada hari ini” sampai Franco dalam sambutan tertulisnya.

Ditambahkan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP, setelah bupati Kepahiang menerima nota pengantar rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan inisiator pengusul pada hari ini. 

Maka agenda selanjutnya DPRD Kabupaten Kepahiang sesuai dengan Tatib DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan bersama penyampaian Pendapat Bupati Kepahiang atas Raperda yang disampaikan dan sesuai dengan hasil keputusan Bamus rapat paripurna selanjutnya akan digelar pada Senin 08 Juni 2020 mendatang.

Rapat Paripurna dengan menerapkan protokol kesehatan ini, dihadiri Wakil Ketua I, Andrian Defandra, M.Si dan Wakil Ketua II, Drs HM Thobari Mu’ad, SH serta 23 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.

Hadir dalam rapat paripurna Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, Waka Polres Kepahiang, Kompol Dian Matusia C, SIK, Danramil Kepahiang, Kapt Inf Hindarman, Perwakilan Kejari Kepahiang, mewakili Ka Pengadilan Negeri Kepahiang, mewakili Ka Pengadilan Agama Kepahiang dan para Kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. [fro]

Tags: Bupati KepahiangNota PengantarParipurnaRaperda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023

Recent News

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com