• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Politik

Padek Tolak Mediasi, Tak Hadiri Musyawarah Penyelesaian Sengketa

Redaksi JD by Redaksi JD
26/11/2020
in Politik
0
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepahiang,wwwjejkdaerah.com – 

Padek tolak Mediasi yang ditawarkan Bawaslu Kepahiang,oleh karenanya Calon Bupati dan wakil Bupati Paslon 01 tak hadiri Musyawarah Penyelesaian Sengketa Acara Cepat diruang Musyawarah Penyelesaian sengketa Bawaslu. 

Berdasarkan Laporan Tim Advokasi Padek Ke Bawaslu Kepahiang, Senin 23 November pukul 21.25 wib ke Bawaslu Kepahiang. Dengan  Surat  Tanda Terima Bukti Laporan nomor 05/PL/PB/Kab.07.05/XI/2020,direspon Bawaslu Kepahiang. 

Direspon Bawaslu Kepahiang berupa Surat dengan No 167/K.BE -05/ TU.00.02 / XI/ 2020 tertanggal 29 November 2020 dengan perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Acara Cepat. 

Dalam surat yang ditandatangani pihak Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah  tersebut dijelaskan Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kepahiang penempelan stiker pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 yang menutupi Stiker yang terlebih dahulu  dipasangan stiker oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang No Urut 01, sehingga stiker pasangan no Urut 01 tertutupi oleh stiker pasangan no urut 02 pada bangunan milik warga pasar bernama Is plastik yang berada di kelurahan psar Kepahiang yang terjadi pada  hari minggu 22 November 2020 merupakan sengketa antar pemilih.

Namun menurut Zainudin SH selaku kuasa hukum Padek bahwa dalam kajiannya hal itu merupakan  

dugaan tindak pidana pilkada Merusak dan /atau menghilangkan alat peraga Kampanye sebagai mana yang dimaksud pasal 69 huruf g Undang -undang No 8 Tahun 2015, 

kejadian tersebut adalah tindak pidana pilkada bukan sengketa. Karena  stiker tersebut merupakan alat peraga kampanye yang sengaja dilapisi sehingga tidak terlihat.  

 ” kita menolak karena menurut kajian kita itu adalah tindak pidana Pemilu bukan sengketa. Karena stiker itu merupakan alat peraga kampanye yang dihilangkan oleh paslon lain, apa salahnya diatas atau dibawahnya saja menempel, tempatnya masih luas” kata Zainudin.

Sehingga kita mengirimkan surat untuk menjawab surat undangan mediasi tersebut. (Drl) 

Tags: Padek Tolak MediasiPenyelesaian SengketaTak hadiri Musyawarah
Previous Post

Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Pelabuhan Talang Leak Ditahan

Next Post

Dapat Video,Made Lapor Lagi Ke Bawaslu

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Dapat Video,Made Lapor Lagi Ke Bawaslu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023

Recent News

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com