• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Perangkat Desa Diduga Gunakan SD Ijazah Palsu

Redaksi JD by Redaksi JD
19/11/2021
in Hukum
0
0
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepahiang, www.jejakdaerah.com –  Diduga oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Bendahara Desa di salah satu desa di Kecamatan Tebat Karai menggunakan Ijazah Sekolah Dasar Palsu untuk mengikuti Paket B dan Paket C. Selanjutnya Ijazah Paket tersebut digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai perangkat desa dan honor di Salah satu Dinas di Kabupaten Kepahiang. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM NCW Kabupaten Kepahiang Darul Qutni. Dimana dugaan penggunaan ijazah tersebut telah ia laporkan ke Polres Kepahiang.

” Berdasarkan laporan masyarakat permasalahan tersebut  kami telusuri hingga ke sekolah yang bersangkutan ternyata nomor  di Ijazah tersebut atas nama orang lain. Selain itu dalam satu ijazah menyebutkan dua nama sekolah. Akhirnya kami laporkan ke pihak yang berwajib yang punya wewenang untuk menyelidiki permasalahan ini ” Ujar Darul.

Darul menambahkan jika memang oknum tersebut diduga menggunakan ijazah  palsu untuk menjadi pejabat desa yang di gaji oleh negara artinya dapat diproses secara hukum.

” Penggunaan Pemalsuan ijazah dalam Pasal 263 KUHP digolongkan kepada pemalsuan surat. Tetapi di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. Harapan kami jika memang terbukti semoga pihak berwajib dapat memproses sebagaimana Undang-undang yang berlaku ” Tegas Darul . 

Ditambahkan Darul  Bahwa perangkat desa harus lulus minimal SMA sederajat. Dalam rangka mengelola Dana Desa  ratusan juta hingga milyaran rupiah dari Pemerintah Pusat (PP) untuk pembangunan desa, tentunya harus dan wajib didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.Hal itu tentu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.

” Aturan nya sudah jelas sejak tahun 2014 bahwa perangkat desa harus tamat SMA sederajat, karena perlu SDM yang memadai untuk mengelola Dana Desa yang nilai nya milyaran rupiah. Sedangkan terlapor ini sudah menjabat sudah satu periode sebagai bendahara Desa bahkan memiliki jabatan ganda ” imbuhnya.

Ia berharap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa betul betul mengacu pada Permendagri nomor 67 Tahun 2017 dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas dasar suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

” Harapan kami betul betul mengacu pada Permendagri dan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada Nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara patuh sehingga tidak menjadi substansi pengaduan di kemudian hari ” harap Darul.

Sejauh ini setelah dilaporkan  permasalahan tersebut telah di proses oleh Reskrim Polres Kepahiang. Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.I.K.M.A.P melalui Kanit Pidum Aiptu Abdullah Barus,SH  bahwa pihaknya sedang dalam proses penyelidikan dan pemanggilan saksi.

” Setelah menerima laporan kita lanjutkan penyelidikan dengan pemanggilan saksi-saksi dan Kepala desa. Juga mengumpulkan bukti-bukti ” ujar Barus.

Ia menambahkan bahwa terlapor juga sudah dipanggil selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sekolah yang bersangkutan yang tertulis di Ijazah tersebut. (Fro)

 

Previous Post

Finish, Zurdinata Menang Banding Ijazah SMA di PTUN Medan

Next Post

Desa Muara Sindang Salurkan BLT DD dan Musdes RKPDes

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Desa Muara Sindang Salurkan BLT DD dan Musdes RKPDes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023

Recent News

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com