• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Kades Diduga Halangi Izin Usaha Karaoke Keluarga, Jalur Hukum Ditempuh

Redaksi JD by Redaksi JD
02/07/2020
in Daerah
0
Oknum Kades Diduga Halangi Izin Usaha Karaoke Keluarga, Jalur Hukum Ditempuh

Lawyer Ach. Hussairi, SH bersama Anton pemilik Karaoke Keluarga MBABAR.

0
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAWA TIMUR, jejakdaerah.com — Disebut usahanya tempat lokalisasi dan mesum, Anton selaku pemilik usaha karaoke MBABAR Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tidak terima dengan statement warga dan akhirnya menempuh jalur hukum.

Hal ini dilontarkan beberapa warga dalam pertemuan musyawarah desa pada Selasa, 30 Juni 2020 di Balai Desa Permanu. 

Pertemuan dihadiri oleh Ketua RT, RW, tokoh masyarakat serta dihadiri juga oleh babinsa, babinkamtibmas, dan Camat Pakisaji membahas adanya karaoke di desa setempat. 

Dalam pertemuan itu Kepala Desa, Suparno menyatakan bahwa, ia selaku Kepala Desa tidak punya kewenangan dalam memberi izin usaha tersebut.

“Kepala desa sifatnya hanya sebagai pengantar untuk diteruskan ke bupati selaku pemberi izin usaha,” ujar dia.

Dikarenakan masalah ini menjadi rancu di desa dan banyak provokasi, maka Anton selaku pemilik usaha karaoke memberi kuasa kepada Lawyer Ach. Hussairi, SH yang tergabung dalam law firm “Kompak Law”

Menurut Hussairi, selaku kuasa hukum CV Pelangi yang mengelola usaha Kafe Karaoke Keluarga ‘MBABAR’, Suparno selaku Kepala Desa Permanu harus lebih bijak dalam menyikapi adanya problem solving di masyarakat.

Kades harus bisa mengambil kebijakan bukan malah proaktif memprovokasi warganya untuk membuat ricuh suasana di Desa Permanu, klien kami CV Pelangi (Sundari) sudah berusaha setahap demi setahap mengurus perizinan terkait usaha buka Kafe Karaoke.

“Dari membuat CV, buat kartu NPWP, mulai ijin lingkungan sekitar lokasi usaha dan KRK. Setelah dari izin HO warga sekitar sudah membubuhi tanda tangannya tidak keberatan dengan dibukanya Kafe Karaoke tersebut,” terang dia.

Alasannya kenapa Suparno selaku Kades Permanu malah tidak mau menandatangani izin HO tanpa memberikan alasan hukum yang jelas.

“Oleh karena itu kami Ach Hussairi, SH selaku kuasa hukum CV Pelangi (Sundari) menduga Pak Kades telah mempersulit dan mencekal usaha Kafe Karaoke milik klien kami,” papar dia.

Hussairi menilai, Kades tidak cakap dalam pelayanan publik sesuai dengan UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahuh 2009, Kades juga telah melanggar Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.  

Dan juga Kades selaku kepala pemerintahan di tingkat desa telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” beber Hussairi.

Selain itu ditambahkan Hussairi, tentang statemen Munip (oknum tokoh agama) yang menuduh di wilayah RT 01 RW 02 Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji sebagai tempat prostitusi itu adalah sebuah pencemaran. 

Diketahui, hasil dari pertemuan tersebut berupa berita acara musdes yang nantinya langsung akan diteruskan kepada Bupati Kabupaten Malang.

Sebelumnya kafe karaoke keluarga MBABAR melalui pernyataan Ketua RT 01 RW 02, dimana karaoke itu berdiri menyatakan bahwa warga RT 01 RW 02 tidak keberatan dengan adanya usaha tersebut.  [Dewi-Andy]

Tags: Desa PermanuJalur HukumKabupaten MalangKaraoke
Previous Post

Prajurit TNI Mulai Dikerahkan ke Lokasi TMMD 108 Bengkulu Utara

Next Post

Pembangunan Cacat Prosedur, Peran TA Diduga Gagal Dampingi Desa

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Pembangunan Cacat Prosedur, Peran TA Diduga Gagal Dampingi Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Cegah DBD Partai Perindo Kepahiang Gerak Cepat Fogging Setiap Kecamatan

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Cegah DBD Partai Perindo Kepahiang Gerak Cepat Fogging Setiap Kecamatan

29/01/2023

Kolam Air Deras Wacana Ketahan Pangan Desa Batu Belarik Tahun Ini

28/01/2023

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Recent News

Cegah DBD Partai Perindo Kepahiang Gerak Cepat Fogging Setiap Kecamatan

29/01/2023

Kolam Air Deras Wacana Ketahan Pangan Desa Batu Belarik Tahun Ini

28/01/2023

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com