• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum BPD dan LSM Terjaring OTT Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Redaksi JD by Redaksi JD
03/06/2020
in Hukum
0

Press Release Polres Bengkulu Utara.

0
SHARES
248
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Dua orang oknum Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Bengkulu Utara serta dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara, terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1), KUH Pidana. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K, saat press conference, didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, Rabu (03/06/2020).

Kedua oknum BPD desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, yang terjaring OTT yakni berinisial YE (33) selaku ketua BPD dan FB (31) selaku wakil ketua BPD.

Serta 2 oknum LSM yakni masing-masing berinisial BM (39) warga Kecamatan Seluma , Kabupaten Seluma. Dan ZD (54) warga Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan.

Ditangkap pada hari Kamis (28/05/2020) pukul 22.30 Wib, dengan barang bukti uang 5 juta rupiah.  Uang tersebut merupakan hasil dari pemerasan keempat tersangka terhadap Kades Muara Santan.

Kapolres Anton menjelaskan, kejadian pemerasan yang dilakukan keempat tersangka terhadap Kades berawal pada tanggal 11 Mei 2020.

Dimana oknum ketua BPD membuat surat kuasa kepada kepada lembaga yang yang dipegang oleh 2 tersangka oknum LSM. Untuk mengurus dugaan penyelewengan DD Muara Santan tahun 2019 ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Setelah oknum LSM melakukan pemeriksaan pekerjaan DD tersebut, Keempat tersangka mengajak Kades ke Rumah Makan Parida, di Kecamatan Napal Putih.

Awalnya keempat tersangka meminta uang sebesar 40 juta rupiah, dengan modus agar kasus DD yang telah mereka periksa tidak diungkap.

“Namun Kades tidak menyanggupi dan hanya mampu membayar uang sejumlah 5 juta rupiah,” jelas Kapolres.

Dengan barang bukti uang tersebut, keempat tersangka akhirnya langsung digondol oleh Satreskrim. [nov]

Tags: BPDLSMOTTPolres Bengkulu Utara
Previous Post

Dinilai Tidak Transparan, 15 LSM Bengkulu Utara Tarik Diri dari Aliansi

Next Post

Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Terancam Dituntut Bupati Rosjonsyah

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post
Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Terancam Dituntut Bupati Rosjonsyah

Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Terancam Dituntut Bupati Rosjonsyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

22/03/2023

Keluarga Feri Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Dan Dinsos Kepahiang

22/03/2023

Pemdes Limbur Lama,Panen Perdana Ikan Lele Program Ketahanan Pangan Anggaran Tahun 2022

22/03/2023

Anaknya di Posting Dengan Kata Tak Senonoh di Facebook, Orang Tua Lapor Ke Polres Kepahiang

22/03/2023

Recent News

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

22/03/2023

Keluarga Feri Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Dan Dinsos Kepahiang

22/03/2023

Pemdes Limbur Lama,Panen Perdana Ikan Lele Program Ketahanan Pangan Anggaran Tahun 2022

22/03/2023

Anaknya di Posting Dengan Kata Tak Senonoh di Facebook, Orang Tua Lapor Ke Polres Kepahiang

22/03/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com