BENGKULU UTARA – LA (20) warga Desa Kalai Dua, Kecamatan Arma Jaya, Provinsi Bengkulu diringkus Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara usai melakukan pembobolan atau pencurian di SMKN II Bengkulu Utara.
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari 30 April 2020 lalu, dan berhasil menggasak 8 buah laptop dan 1 unit proyektor (infocus).
“Pelaku merupakan mantan murid di SMK itu sendiri,” jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, Rabu (12/08/2020).
Modus pencurian yang dilakukan pelaku, dengan cara membobol pintu belakang ruangan teknik bangunan SMK.
“Karena pelaku mantan murid di sana, jadi dia sudah tahu posisi dan kondisi ruangan itu, jadi dia bisa melancarkan aksinya dengan mudah,” tambah Jery.
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Argamakmur sedang berada di warung internet (warnet). Dari tangan pelaku didapat barang bukti 1 unit laptop.
“Dari keterangan pelaku, barang hasil curian ada yang dijual untuk kebutuhan dan ada juga yang dipakai sendiri,” terang Jery.
Jery juga mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku berjumlah 3 orang. Dimana 2 pelaku lainnya masih berstatus buronan.
“Dua pelaku lain akan segera kita ungkap,” tegas Jery.
Aksi yang dilakukan pelaku sekolah mengalami kerugian berkisar 60 juta rupiah, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. [nov]