• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mucikari Terancam Enam Tahun Penjara

Redaksi JD by Redaksi JD
01/09/2020
in Hukum
0
Mucikari Terancam Enam Tahun Penjara
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Tersangka Mucikari SG (28), warga Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara terancam 6 tahun penjara.

Sesuai dengan pasal 296 Juncto pasal 506 KUHP dan pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  (ITE).

SG berhasil diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Kamis (27/08/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Karang Anyar II, Kecamatan Argamakmur.

Dalam pess release, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pelacuran yang melibatkan seorang mucikari .

“Tersangka dipancing oleh tim opsnal dengan berpura-pura ingin membeli PSK yang dijajakan oleh tersangka. Setelah transaksi, tersangka mengajak bertemu di salah satu hotel di Kota Argamakmur, pada saat itu tersangka langsung ditangkap,” papar Kapolres, Selasa (01/09/2020).

Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti 1 stel pakaian tidur, uang 400 ribu rupiah, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Selain kasus tersebut, kasus lain yang di release dalam press release yakni kasus perjudian togel. Dimana satu orang tersangka bandar togel yakni SA (20) warga Kecamatan Air Besi berhasil diamankan.

Tersangka ditangkap, juga berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka.

Atas informasi tersebut, tersangka diamankan pada hari Jumat (28/08/2020) pukul 23.00 wib di kediamannya tanpa perlawanan.

“Tersangka memiliki akun judi togel, yang mana pelaku menerima atau menampung pasangan dari orang lain untuk mendapatkan bonus atau keuntungan,” jelas Kapolres.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dua lembar potongan kertas berisi nomor-nomor, dan sejumlah uang.

Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e subsider pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. [nov]

Tags: MuncikariPenjaraPolres Bengkulu Utara
Previous Post

Apakah Ini Pembangunan Yang Merata? Atau Hanya Slogan Belaka

Next Post

Mantan Kades Daspetah 1 Kepahiang Ditahan Jaksa

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post
Mantan Kades Daspetah 1 Kepahiang Ditahan Jaksa

Mantan Kades Daspetah 1 Kepahiang Ditahan Jaksa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023

Recent News

Ini Klarifikasi Terkait Dana Baitul Mal Masjid Nurul Huda Desa Tebat Monok

31/01/2023

Kapus Babak Belur, Diduga Goda Bini Orang

30/01/2023

Bupati Meminta Dugaan Penggelapan Dana Masjid di Usut Tuntas

30/01/2023

Uang Masjid di Tilep, Ternyata Ada Oknum ASN Terlibat

30/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com