MOU Pemda dan Dan PA Kepahiang, Pelayanan Administrasi Identitas Masyarakat

Daerah, Hukum130 Views
banner 468x60

Kepahiang, www.jejakdaerah.com Pemerintah Kabupaten Kepahiang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas II Kabupaten Kepahiang, Kamis (31/03/2022). 

Disampaikan Bupati, bahwa perjanjian kerjasama ini mencakup melayani masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum khususnya administrasi identitas hukum seperti  Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah Atau Akta Nikah serta Akta Kelahiran Anak. 

banner 336x280

“Pelaksanaan isbat terpadu ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melayani masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena setiap warga yang terikat dalam perkawinan wajib tercatat dan memiliki dokumen pernikahan dari negara,” sampai Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah ini dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak dipungut biaya atau dana (gratis). 

“Semoga program ini dapat berjalan dengan lancar dan berjalan secara kontinu sehingga tidak ada lagi masyarakat kabupaten Kepahiang yang tidak memiliki identitas pernikahan,” Harap Bupati. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *