Seluma, www.jejakdaerah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma adakan Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) dari bupati Seluma selaku eksekutif,Senin (21/03). Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seluma.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Seluma Erwin Octavian,SE yang di Wakili wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto menyampaikan pemaparan seluruh Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Seluma Tahun 2021.
LKPJ Bupati Seluma yang disampaikan Wabup pada hari ini sesuai dengan ketentuan format yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Laporan ini merupakan wujud nyata bentuk akuntabilitas publik dari penyelenggaraan pemerintah oleh Kepala Daerah kepada DPRD sebagai lembaga resmi yang mewakili masyarakat,” ungkap Wabup.
Wabup juga menyampaikan bahwa LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintah daerah untuk menyampaikan secara transparan dan akuntabel terkait informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021 yang telah disetujui bersama dalam Perda APBD tahun 2021.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten seluma Nofi Eriyan Andesca, S. Sos didampingi Waka 1 Sugeng Zonrio, SH dan Waka 2 Ulil Umidi, S.Sos. M.Si.serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma, Forkopimda Serta Seluruh OPD Pemkab Seluma.(ADV)
Pewarta : Hartoyo