Lebong, www.jejakdaerah.com -Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan Kades Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong berinisial EP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 oleh Polres Lebong.
Berdasarkan press release yang dilaksanakan Selasa (07/12/2021) diketahui total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 398,4 juta.
Diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Waka Polres Lebong Kompol Tatar Insan SH bahwa, kasus korupsi tersebut terdapat kekurangan volume dari setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari DD dan selain itu pihak polres juga menemukan kegiatan fiktif atau tidak ada kegiatannya.
Ditambahkannya bahwa, anggaran tersebut digunakan untuk empat kegiatan, yaitu pembangunan fisik sebesar Rp 364,3 juta yakni pembangunan jalan lingkungan Rp 305 juta, pembangunan sarana olahraga Rp 31,5 juta serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 144 juta.
“Audit yang di lakukan pihak Inspektorat Lebong pada sebelumnya, menemukan Kerugian Negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut sebesar Rp 398,4 juta, uang itu juga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
“Tersangka terancam penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun penjara dan di denda ratusan juta atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan kades tersebut,” tutupnya. (HR/Fise rls)