• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Lagi Kades Lebong Jadi Tersangka Korupsi DD

Redaksi JD by Redaksi JD
07/12/2021
in Hukum
0
0
SHARES
276
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebong, www.jejakdaerah.com -Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan Kades Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong berinisial EP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 oleh Polres Lebong.

 

Berdasarkan press release yang dilaksanakan Selasa (07/12/2021) diketahui total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 398,4 juta.

 

Diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Waka Polres Lebong Kompol Tatar Insan SH bahwa, kasus korupsi tersebut terdapat kekurangan volume dari setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari DD dan selain itu pihak polres juga menemukan kegiatan fiktif atau tidak ada kegiatannya.

 

Ditambahkannya bahwa, anggaran tersebut digunakan untuk empat kegiatan, yaitu pembangunan fisik sebesar Rp 364,3 juta yakni pembangunan jalan lingkungan Rp 305 juta, pembangunan sarana olahraga Rp 31,5 juta serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 144 juta.

“Audit yang di lakukan pihak Inspektorat Lebong pada sebelumnya, menemukan Kerugian Negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut sebesar Rp 398,4 juta, uang itu juga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya bahwa atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

“Tersangka terancam penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun penjara dan di denda ratusan juta atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan kades tersebut,” tutupnya. (HR/Fise rls)

 

Previous Post

Kecamatan Tebat Karai Gelar Deklarasi Damai Pilkades, Danramil : Hindari Politik Uang

Next Post

Karang Taruna Kabupaten Kepahiang Resmikan Sekretariat dan Gelar Temu Karya

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Karang Taruna Kabupaten Kepahiang Resmikan Sekretariat dan Gelar Temu Karya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023

Recent News

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com