Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Saat ini masyarakat Kabupaten Kepahiang di berbagai penjuru mengeluhkan Banjir jika hujan deras turun. Belum sampai dua jam hujan turun di mana mana genangan air dan sosial media ramai dengan keluhan masyarakat.
Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa Faktor mulai dari irigasi, kesadaran masyarakat hingga izin bangunan dan usaha yang tidak memperhatikan dampak lingkungan untuk beberapa tahun yang akan datang.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hanya menerbitkan izin lingkungan jika sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
” DPMPTSP menerbitkan izin lingkungan jika sudah mendapatkan rekom dari DLH. Untuk informasi terkait teknis kajian yg dilakukan oleh DLH mungkin dapat konfirmasi langsung dg dinas terkait. Dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang kami miliki ” jelas Jono.
Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra,SE, M.Si berharap kedepannya DLH harus Konsekuen untuk masalah pengeluaran izin lingkungan. Karena jika tidak teliti dalam mengkaji dan sembarangan mengeluarkan izin akan berdampak kepada masyarakat dan lingkungan kedepannya. AMDAL dan RPL harus benar di analisis dan dipantau sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
” Dalam hal ini DLH harus berbenah lebih baik kedepan. Karena jika sembarang mengeluarkan Izin, tanpa mengkaji dampak lingkungan kedepannya pasti tidak baik untuk lingkungan dan masyarakat ” ujar Aan. (Red)