• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Keluar Masuk Penjara, Residivis Curat Diancam 7 Tahun Penjara

Redaksi JD by Redaksi JD
03/06/2020
in Hukum
0
Keluar Masuk Penjara, Residivis Curat Diancam 7 Tahun Penjara

Press Release Polres Bengkulu Utara.

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Setelah berulang kali keluar masuk penjara akibat ulah yang sama, residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, kembali diamankan.

Dua orang pelaku, WA (29) warga Desa Karang Indah, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur. Beserta rekannya, FA (21) warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. 

Keduanya berhasil dibekuk pada saat kembali melakukan aksi curat di daerah Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, pada hari Kamis (28/05/2020), pukul 01.30 WIB dini hari.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK menjelaskan, sebelum diamankan kedua pelaku sempat menjadi amukan warga.

Adapun barang yang dicuri kedua pelaku yakni berupa 1 unit handphone. Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah milik korbannya.

Namun sial, saat hendak mengambil HP korbannya yang terletak di atas kasur dengan kondisi sedang di charger. Korban bangun dan melihat pelaku memegang HP korban, dan korban pun langsung berteriak maling.

“Pelaku akhirnya dikejar oleh korban, pelaku sempat bersembunyi di dalam wc masjid. Kedua pelaku akhirnya ditemukan oleh warga dan pelaku disuruh mencari HP korban yang sempat dibuang pelaku. Setelah di miscall HP ditemukan, dan polisi kemudian datang mengamankan pelaku,” jelas Jery, Rabu (03/06/2020).

Dijelaskan juga, kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian memiliki peran yang berbeda. WA sebagai pengeksekusi yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil HP korban. Sedangkan FA berperan berjaga di pintu belakang dan melihat kondisi untuk memastikan keadaan aman.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (4) KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.[nov]

Tags: CuratPenjaraPolres Bengkulu UtaraResidivis
Previous Post

Sidak Jalan Putus, Komisi III DPRD Segera Panggil Eksekutif

Next Post

Hearing Komisi III, Jalan Putus Gunung Alam Segera Ditanggulangi

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Hearing Komisi III, Jalan Putus Gunung Alam Segera Ditanggulangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023

Recent News

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com