• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Jejak Desa

Kades Cinta Mandi Lama, Diduga Berhentikan Perangkat Secara Sepihak

Redaksi JD by Redaksi JD
06/07/2020
in Jejak Desa
0
Kades Cinta Mandi Lama, Diduga Berhentikan Perangkat Secara Sepihak

Perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh Kades Cinta Mandi Lama.

0
SHARES
966
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Pemberhentian perangkat desa sebanyak 3 orang secara bersamaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Cinta Mandi Lama, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Sukardi, diduga secara sepihak.

Tiga perangkat yang diberhentikan ini diantaranya, Sekretaris Desa (Sekdes), Budi Aswari, Kasi Pelayanan, Mairadnawati dan Kaur Perencanaan, Lilis Suganda.

Didalam SK pemberhentian yang dikelurkan Kades kepada perangkat desanya ini, diduga pula tidak sesuai prosedur dan langgar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.

Dimintai tanggapannya, Camat Bermani Ilir, Hermansyah S Sos dikonfirmasi mengakui tidak ada rekomendasi dari dirinya, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Cinta Mandi Lama.

 “Untuk sementara belum ada rekomendasi dari saya untuk mengangkat dan pergantian, memang hak penuh Kepala Desa dan saya tidak mengetahui perihal tersebut. Saya juga belum menerima tembusan,” jelas Camat, Senin (06/07/2020).

Selain itu, ada kejanggalan dalam pengangkatan perangkat desa yang baru pada SK tersebut, terdapat dua nama yang merupakan Anggota BPD aktif. 

Dalam SK yang ditanda tangani Kepala Desa tertanggal 1 Juli 2020 memberhentikan Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kaur Perencanaan. 

Hal ini diakui Sekretaris Desa Cinta Mandi Lama, Budi Aswari yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades, dan pemberhentian dirinya dan perangkat yang lainnya  tidak melalui rapat Musdes.

Bahkan surat pemberhentian itu secara tiba-tiba diterimanya pada 6 Juli 2020, sementara SK telah dibuat sejak 1 Juli lalu. 

Budi merasa tidak terima dengan tindakan Kepala Desa, lantaran prosedur pemberhentian dirinya diduga tanpa alasan yang jelas.

“Selama ini kami baik-baik saja, selaku Sekretaris Desa saya telah menjalankan kewajiban dan tiap hari ke kantor desa dan absen. Kami juga semuanya lulusan SLTA sederajat, tidak ada pemberitahuan bahwa perangkat desa akan dievaluasi,” terang Budi.

Menyikapi hal ini, Budi merasa ada yang janggal terhadap SK tersebut. Ia menduga Kades ada kepentingan pribadi dalam pergantian perangkat desa.

Untuk mempertanyakan keabsahan SK dari Kepala Desa ini, Budi berusaha mendatangi kantor Camat Bermani Ilir, namun sayangnya Camatnya sedang tidak berada ditempat.

“Saya sudah koordinasi dengan Bapak Bupati terkait SK pemberhentian ini, disarankan oleh Bapak Bupati untuk koordinasi ke Kabag Pemerintahan,” ungkap Budi. 

Untuk mendapatkan Klarifikasi terkait polemik ini, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Cinta mandi Lama, Sukardi tidak merespon meskipun pesan sudah dibacanya. [fro]

Tags: BerhentikanKades Cinta Mandi LamaKepahiangPerangkat desa
Previous Post

Dua Orang Pria Diamankan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bengkulu

Next Post

Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Tolong, Maaf, Terima Kasih

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post
Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Tolong, Maaf, Terima Kasih

Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Tolong, Maaf, Terima Kasih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023

Recent News

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com