KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Pemberhentian perangkat desa sebanyak 3 orang secara bersamaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Cinta Mandi Lama, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Sukardi, diduga secara sepihak.
Tiga perangkat yang diberhentikan ini diantaranya, Sekretaris Desa (Sekdes), Budi Aswari, Kasi Pelayanan, Mairadnawati dan Kaur Perencanaan, Lilis Suganda.
Didalam SK pemberhentian yang dikelurkan Kades kepada perangkat desanya ini, diduga pula tidak sesuai prosedur dan langgar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.
Dimintai tanggapannya, Camat Bermani Ilir, Hermansyah S Sos dikonfirmasi mengakui tidak ada rekomendasi dari dirinya, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Cinta Mandi Lama.
“Untuk sementara belum ada rekomendasi dari saya untuk mengangkat dan pergantian, memang hak penuh Kepala Desa dan saya tidak mengetahui perihal tersebut. Saya juga belum menerima tembusan,” jelas Camat, Senin (06/07/2020).
Selain itu, ada kejanggalan dalam pengangkatan perangkat desa yang baru pada SK tersebut, terdapat dua nama yang merupakan Anggota BPD aktif.
Dalam SK yang ditanda tangani Kepala Desa tertanggal 1 Juli 2020 memberhentikan Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kaur Perencanaan.
Hal ini diakui Sekretaris Desa Cinta Mandi Lama, Budi Aswari yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades, dan pemberhentian dirinya dan perangkat yang lainnya tidak melalui rapat Musdes.
Bahkan surat pemberhentian itu secara tiba-tiba diterimanya pada 6 Juli 2020, sementara SK telah dibuat sejak 1 Juli lalu.
Budi merasa tidak terima dengan tindakan Kepala Desa, lantaran prosedur pemberhentian dirinya diduga tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini kami baik-baik saja, selaku Sekretaris Desa saya telah menjalankan kewajiban dan tiap hari ke kantor desa dan absen. Kami juga semuanya lulusan SLTA sederajat, tidak ada pemberitahuan bahwa perangkat desa akan dievaluasi,” terang Budi.
Menyikapi hal ini, Budi merasa ada yang janggal terhadap SK tersebut. Ia menduga Kades ada kepentingan pribadi dalam pergantian perangkat desa.
Untuk mempertanyakan keabsahan SK dari Kepala Desa ini, Budi berusaha mendatangi kantor Camat Bermani Ilir, namun sayangnya Camatnya sedang tidak berada ditempat.
“Saya sudah koordinasi dengan Bapak Bupati terkait SK pemberhentian ini, disarankan oleh Bapak Bupati untuk koordinasi ke Kabag Pemerintahan,” ungkap Budi.
Untuk mendapatkan Klarifikasi terkait polemik ini, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Cinta mandi Lama, Sukardi tidak merespon meskipun pesan sudah dibacanya. [fro]