Kepahiang wwwjejakdaerah.com – Menyikapi kelakuan salah satu oknum Tim Barada yang melapisi sticker Paslon 01. Made tim humas Padek yang sempat dibentak cawabup Paslon 02, ikut mendampingi Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Zainudin, SH dan Wahidin Kasmir,SH melayangkan pengaduan ke Bawaslu Kepahiang.
Dalam surat laporan tersebut Tim Kuasa Hukum Paslon 01 menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana pilkada Merusak dan /atau menghilangkan alat peraga Kampanye sebagai mana yang dimaksud pasal 69 huruf g Undang -undang No 8 Tahun 2015, dengan lokasi kejadian dipasar Kepahiang.
Adapun terlapor adalah Reno Prayoga (29 tahun), yang diduga merupakan anggota Barada yang sengaja melapisi sticker Paslon 01 dengan sticker Paslon 02 pada saat Tim Paslon 02 mengelilingi pasar pagi Kepahiang. Dimana terlapor ini sempat viral lewat video siaran langsung akun Facebook Bayu Putra.
” Kita melaporkan dugaan tindak pidana pilkada yaitu merusak alat peraga kampanye, yang dilakukan oleh yang diduga oknum salah satu anggota Barada, berdasarkan video akun FB Bayu Putra yang telah kami masukan ke DVD, dan bukti lengkap lainnnya, dan juga saksi yang berada di lokasi kejadian yakni sdr. Made ” jelas Zainudin.
Sarul Amade selaku saksi menyebutkan bahwa kejadian pelapisan sticker bertempat di Toko Is plastik, Pasar Kepahiang.
” mereka menempel stiker Paslon yang dilapisi itu diToko Is plastik” kata Made
Kedatangan Tim Pengacara Paslon 01 Ke Bawaslu Kepahiang, Senin 23 November pukul 21.25 wib disambut baik oleh Bawaslu Kepahiang. Laporan tersebut diterima oleh staf HPPS Anthaka Rhamadan, yang langsung membuat surat terima pengaduan.
Laporan tim Kuasa Hukum Paslon 01 diterima dengan Surat Tanda Terima Bukti Laporan nomor 05/PL/PB/Kab. 07.05/XI/2020. (fro/Dr)