Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Terkait kontroversi mengenai penggunaan tempat pembuangan sampah yang berada di dekat terminal pasar Kepahiang,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang Swifanedi Yusda S.Hut melalui Kabid Kebersihan Herman Zamzari menerangkan, Rabu ( 25/01) bahwa untuk permasalahan sampah telah ditertibkan melalui Peraturan Daerah.
Menyikapi postingan di media sosial tentang keluhan masyarakat yang sering dilarang membuang sampah ke tempat sampah yang disediakan Pemkab Kepahiang melalui DLH di belakang terminal dan dekat jembatan Tebat Monok. Herman menerangkan bahwa pada Perda Nomor 03 Tahun 2017 untuk larangan yang ada pada Point’ e. Setiap orang dilarang membuang sampah sisa bangunan, kebun penebangan pohon pada TPS.
” Jadi yang dilarang seperti sisa bangunan bongkaran bangunan material batu batakan berat itu, pecahan kaca berbahaya untuk petugas, Bekas tebangan Pohon kayu sampah daun dan rantingnya juga banyak sementara tempat penampungan belum memadai juga,” ujar Herman.
Kedepan tentunya pihaknya akan mengupayakan tempat sampah berdasarkan jenis sampah, seperti dedaunan bisa diolah menjadi kompos. Membedakan tempat sampah kering dan sampah basah.
” Kedepannya kita akan pertimbangkan dan usulkan untuk masalah penanganan dan pengelolaan sampah ini,”ujarnya.
Untuk tahun ini sudah ada tambahan armada pengangkut sampah berupa 5 Unit Motor Roda 3, 1 Unit Truk Ambrol dan 1 Unit Mobil Dump Carry. Dimana Pengadaan ini dianggarkan oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kepahiang. Sehingga untuk sampah rumah tangga di gang kecil lingkungan kelurahan Dusun Kepahiang, Pasar Kepahiang, Jalan Tunggal, Pasar Ujung dan Padang lekat dapat teratasi.
” Alhamdulillah kita sudah ada armada tambahan, sehingga sampah di gang kecil yang tidak terjangkau mobil akan dijemput motor roda tiga khusus untuk kelurahan di Kecamatan Kepahiang, ” jelas Herman.
Selain itu pihaknya juga menegaskan bahwa orang yang berada di seputaran TPS bukan TKS atau orang yang bekerja di DLH.
” Saya mewakili DLH menyampaikan bahwa kami pastikan yang berada dilokasi sampah dan melarang tersebut bukan tenaga sukarela dan orang yang bekerja di DLH namun karena mereka sering mencari sampah yang bernilai ekonomi sehingga kami minta untuk bersama-sama menjaga seputaran tempat pembuangan sampah tersebut,” sampai Herman.
Nantinya pihak Dinas akan memasang sejenis papan pengumuman di lokasi TPS, agar masyarakat memahami aturan yang berlaku terkait sampah di Kabupaten Kepahiang. Perda Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah pada Bagian kesatu Larangan pasal 55 disebutkan, Setiap orang dilarang :
- Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
- Membuang sampah, kotoran,bangkai binatang, atau barang bekas lainnya di saluran air, atau selokan, jalan, berm(bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat Pelayanan Umum dan tempat tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah,
- Mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga,
- Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusak lingkungan
- Membuang sampah sisa bangunan, kebun penebangan pohon pada TPS,
- Mengotori ,merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah, yang telah disediakan,
- dst….. **(Fro)