• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Gugatan Soal Ijazah Cawabup Kepahiang di PTUN, Hartanto : Kita Tau Objek Gugatannya

Redaksi JD by Redaksi JD
09/02/2021
in Hukum
0
0
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu,wwwjejakdaerah.com -Sidang Gugatan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang terkait mengeluarkan Ijazah, legalisir STTB Cabup terpilih Kepahiang H Zurdinata S.Ip , digelar di Pengadilan Usaha Tata Negara, Selasa (09)02/2021).

Kuasa Hukum SMA Negeri 1 Kepahiang Hartanto, SH.I Sebagai pengacara Tergugat 1 menyebutkan agenda sidang hari ini adalah sidang persiapan . Dimana sitenggugat mempersiapkan baik itu kuasa maupun struktur Kontruksi dari gugatannya. Dalam sidang gugatan ini Hartanto menyebut bahwa pihaknya mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan .

” Kita tau objek gugatannya itu Surat keterangan pengganti STTB. Nah disitulah nanti kita persiapkan, kita mengonfrontir semuanya, jadi mulai dari prosedur apakah Kepala sekolah ini mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Pengganti STTB yang hilang, ya kan? akan kita kaji” Tegas Hartanto.

Lebih jauh Hartanto mengatakan secara substansi bagaimana isi dari legalisir ini bisa diakui keabsahannya, secara prosedur bahwa sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Dinas Pendidikan .

Dalam hal ini menurut kajian kami Apakah suatu kewenangan PTUN Bengkulu menggugat surat Keterangan atau surat Keputusan. Sehingga kami siap mendampingi klien kami untuk menghadapi sidang Gugatan.

” Apakah suatu kewenangan PTUN Bengkulu mengugat Surat Keterangan atau Surat Keputusan? Ini akan kita kaji nanti.Baik secara kewenangan , prosedur atau substansi kita siap menghadapi ini sampai sidang persiapan dan seterusnya hingga perkara ini berhenti. Kita tidak Takut karena Kita memegang Data dan berkas Lengkap” Kata Hartanto.

Sedangkan Kuasa Bagian Hukum Pemerintah Daerah Bengkulu Roserfendi SH, M.Hum mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Sebagai Tergugat 2 juga memenuhi panggilan PTUN terkait hal ini. Menurut Roserfendi pada tahun 2001 untuk pendidikan masih dalam naungan Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil P dan K)

belum Kembali ke daerah. Selain itu menurut aturan yang ada Kepala sekolah tidak perlu meminta persetujuan ke Kepala Dinas untuk perihal ijazah, Cukup diketahui oleh Kepala Dinas melalui Bidang Diknum.

” Kepala sekolah tidak perlu minta persetujuan dari kepala Dinas ,Kepala Dinas hanya mengetahui itupun hanya bidang Dikmum, dan untuk tahun 2001 itu posisi Kanwil belum Kembali ke daerah” jelas Roserfendi. (Fro/Dr)

 

Tags: Gugatan Soal Ijazah CawabubHartanto : Kami Tau Objek GugatannyaKepahiang di PTUN
Previous Post

DPRD Kepahiang Gelar Paripurna, Anudin Diangkat dan Dilantik Sebagai PAW

Next Post

Pemdes Ujan Mas Bawah Upayakan KPM BLT DD Tepat Sasaran

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Pemdes Ujan Mas Bawah Upayakan KPM BLT DD Tepat Sasaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023

Recent News

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com