Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Setelah hampir satu tahun bergulir permasalahan ijazah SMA Wabup Kepahiang Zurdi Nata, S.Ip yang dilaporkan ke Polda Bengkulu hingga digugat ke PTUN Bengkulu akhirnya menemui titik terang.
Hal ini diungkapkan Dede Frastien, SH.MH selaku kuasa Hukum H. Zurdinata. Ia mengatakan kliennya memenangkan banding berdasarkan putusan PTTUN Medan Nomor 179/B/ 2021/PT.TUN. MDN tertanggal, Rabu (10/11/ 2021). Dalam putusan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Memenangkan/Menerima Upaya Hukum Banding yg dilakukan oleh Wakil Bupati Kepahiang (H. Zurdinata, S.IP) selaku Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Banding dari Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang selaku Pembanding/Tergugat.
” Bahwa pada tanggal 10 November 2021 Hakim Tinggi PTUN Medan telah mengabulkan dan Menerima Upaya Hukum Banding yg dilakukan oleh Wakil Bupati Kepahiang (H. Zurdinata, S.IP) selaku Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Banding dari Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang selaku Pembanding /tergugat Terkait putusan yang dilakukan oleh PTUN Bengkulu yang memenangkan gugatan dari Ujan Syaripudin dan Ir H.Firdaus Jailani pada beberapa bulan yang lalu” ungkap Dede.
Ditambahkan Dede Dengan Kata lain PTTUN Medan membatalkan Putusan PTUN Bengkulu yg menerima/mengabulkan Gugatan Ujang Syaripudin dan Firdaus Jailani terkait Gugatan Ijazah Palsu H. Zurdinata, S.Ip.
” Artinya PTTUN Medan membatalkan putusan PTUN Bengkulu. Dan Ijazah Zurdinata pada saat melakukan kontes politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020 lalu, secara Syah dan meyakinkan adalah benar dan memiliki kepastian hukum yang kuat memiliki prosedur substansi dan kewenangan untuk dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang” jelas Dede.
Pihaknya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membatu dan objektif dalam pennganan permasalahan ini
” Kami ucapkan terimakasih kepada PTTUN Medan yang telah objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara quo dan juga kepada seluruh masyarakat kabupaten Kepahiang dan juga seluruh tim dari kantor hukum Dede Frastien,SH,MH dan partner dan tak lupa pula kepada Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu Jecky Harianto,Dian Azari dan Aan Julianda ” Ucapnya. (Red)