Kepahiang- www.jejakdaerah.com – Pemerintah Desa Kuto Rejo melangsungkan Musyawarah desa khusus untuk verifikasi dan validasi Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2022 berlangsung di balai desa, Senin (21/02).
Dijelaskan oleh ketua BPD Pedito Alam, M.Pd berdasarkan dari laporan hasil masing-masing Kadus untuk penerima BLT Tahun 2022 antara lain :
Dusun 1 sebanyak 15 KK,
Dusun 2 sebanyak 10 KK,
Dusun 3 sebanyak 18 KK,
Dusun 4 sebanyak 11 KK,
Dusun 5 sebanyak 18 KK,
Dusun 6 sebanyak 4 KK,
Total seluruhnya 86 KPM.
Dalam sambutannya kepala desa Kuto Rejo H. Nurkholis menyampaikan kalau tahun sebelumnya berkisar sekitar 50 KPM saja, namun tahun ini ada peningkatan jumlah penerima.
” Untuk tahun 2022 ini BLT dianggarkan 40% dari Dana Desa maka kita lakukan pendataan ulang sehingga berdasarkan hasil verifikasi yang sudah difinalisasi di lapangan menjadi 86 KPM. Harapan saya masyarakat yang menerima BLT tersebut dapat terbantu dan dimanfaatkan sebaik mungkin “sampai Kades.
Idris menjabarkan penerima BLT salah satu kriteria yang boleh dapat itu tidak melihat dari rumahnya maupun kekayaannya. Asal memenuhi syarat bisa jadi calon KPM BLT DD,karena anggarannya tidak boleh disilvakan.
” Warga yang kena PHK kehilangan pekerjaan bisa jadi KPM. BLT tidak bisa disilvakan upayakan terserap semuanya 100% full setahun dengan nominal Rp 300.000,- dengan syarat penerima harus tetap memenuhi kriteria.
Selanjutnya Idris menghimbau agar tetap mentaati Prokes, dan segera mendatangi tempat vaksin terdekat bagi warga yang belum divaksin. Selanjutnya dapat di data oleh perangkat desa.
” Kami himbau agar tetap mematuhi Prokes, serta melaksanakan vaksin secara menyeluruh dan mendata warga yg belum vaksin menyampaikan data laporan persentase warga yg sudah divaksin mulai dari Kadus sampai ke pak kades ” Himbau Camat.
Ditambahkan lagi oleh Idris bahwa saat penyusunan RPJMDes nanti agar Kades menuangkan janji politiknya terhadap masyarakat berskala prioritas. Selanjutnya melaksanakan pendaratan aset dan melaporkan datanya ke Dinas PMD Kabupaten Kepahiang.
” Kades boleh tuangkan janji politik di RPJMDes. Dan untuk pendataan aset dari perpindahan kades lama ke yang sekarang harus tertibkan aset dan laporan ke dinas PMD,” tutup Idris.
Hadir dalam acara ini perwakilan Dinsos, perwakilan Dinas Pmd,Babinsa Koptu Pratikno, Bhabinkamtibmas Briptu Aditya, PLD , Eni Nurleti Pendamping Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Tokoh Masyarakat setempat.
Pewarta ; Darul Qutni