Kepahiang,wwwjejakdaerah.com- Guna mengevaluasi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun 2021 Pemerintah Desa Pungguk Bringang menggelar Musdesus, Senin(01/02/2021)di kediaman Sekdes setempat .
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Desa Pungguk Bringang Hamdan Junaidi yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) dana desa. Dijelaskan Kades Bahwa penerima BLT akan dievaluasi sesuai dengan aturan, kriteria dan ketentuan yang berlaku saat ini. Kriteria penerima BLT DD Tahun 2021 secara jelas sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 222 dan juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
” Penerima BLT akan dievaluasi sesuai dengan aturan, kriteria dan ketentuan yang berlaku saat ini” ujar Hamdan.
Lebih jauh Hamdan mengatakan hari ini baru tahapan pembahasan sekaligus penyerapan aspirasi dari masyarakat, maka nantinya mengenai kepanitiaan akan di bahas lebih lanjut, dan melibatkan setiap unsur yang ada, termasuk BPD Desa Pungguk Bringang beserta anggota.
Acara ini dihadiri oleh Camat Ujan Mas Sofyan Amsah,SE, PDTI Kecamatan Ujan Mas Heri Irawan,ST, Babinsa Koptu Misrol beserta Masyarakat dan Perngkat desa Setempat. (Ded/Ibn)