Seluma, www.jejakdaerah.com – Satu unit alat berat (excapator) yang beratnya mencapai puluhan ton, yang melewati jalan dua jalur lintas Provinsi Bengkulu-Manna Senin (12/12/21).Dalam hal ini mengakibatkan dua badan jalan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Seluma menjadi rusak dan tergores besar di sepanjang jalan akibat dilalui alat berat excavator yang menuju lokasi pembangunan gedung GP Ansor tepatnya di jalan dua jalur Kabupaten Seluma.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Bab VIII Pasal 63 dan 64.
“Pada pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar”, pungkas seseorang yang tidak mau di sebutkan namanya
Sementara, Dari PC GP Ansor Kabupaten Seluma Tamyes, menanggapinya bahwa ia taunya hanya sewa alat di lokasi, jadi soal hal yg terjadi di jalan itu bukan wewenangnya.
“Tanggapan nya,untuk alat tersebut kami dari PC GP Ansor taunya sewa di lokasi, jadi soal hal yg terjadi di jalan itu bukan wewenang kami, “ungkapnya saat di konfirmasi melalui Via Whaatsap Senin, (13/12/2021). (Tyo/mujek)