Kepahiang – www.jejakdaerah.com – Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa telah melayangkan surat ke setiap desa di Kabupaten Kepahiang pada 08 Februari 2021 lalu.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang Irwan Alpian S.T.ME melalui Kasi Pembinaan dan Pendataan aset, Suardi Aryanto.S.I P di ruangan kerjanya (10/02) menjelaskan bahwa dua hari lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada kepala desa se- Kabupaten Kepahiang dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Aset desa sebagaimana yang diatur pada bab IV pasal 41 peraturan Bupati Kepahiang Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan aset desa.
” Harapan kami Pemerintah Desa segera melaporkan pendataan aset desa baik yg bergerak maupun tidak bergerak dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy data tersebut segera diserahkan paling lambat pada tanggal 7 Maret 2022 ” sampai Suryadi.
Ditambahkan Suryadi untuk aset desa yg sudah dibeli melalui dana desa dari nominal 1000 rupiah hingga jutaan mesti didata dan ada bukti fisiknya baik itu Kades yang mantan atau terpilih untuk segera menyampaikan laporan.
” Apabila setelah adanya laporan yg disampaikan dengan kami tidak sesuai dengan yang diharapkan maka kami akan melakukan monev pendataan aset ke desa-desa, jika nanti ada aset yang dibeli tidak diserahkan ke desa maka akan kami limpahkan ke inspektorat untuk melakukan audit apabila perlu ke APH karena barang itu dibeli menggunakan dana desa dari uang negara bukan uang pribadi Kades” Tegas Suardi.
Jika ada barang unit bergerak seperti mobil Ambulance Desa maka kendaraan tersebut harus menggunakan nopol merah karena itu milik pemerintah desa yang dibeli dari uang dana desa atau uang negara.
” Mobil tersebut harus menggunakan nopol merah karena itu milik pemerintahan desa tidak boleh menggunakan nopol hitam takutnya nanti salah guna dan salah kepemilikan dan itu juga laporannya masih kita tunggu juga seperti apa proses pembelian nya ” imbuhnya.
Lebih jauh ia membeberkan untuk pendataan tersebut Data yang wajib dilaporkan terhitung mulai dikucurkan nya Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2022.
” Apa saja yg dibeli harus menyertakan laporan data dan dimana keberadaan fisiknya kalau hilang harus ada surat keterangan dari kepolisian tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi sampai dihilangkan” tutupnya.
Pewarta : Darul Qutni