• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Jejak Desa

Dinas PMD Layangkan Surat Untuk Pertanggung Jawaban Seluruh Aset Desa Sejak 2015

Redaksi JD by Redaksi JD
10/02/2022
in Jejak Desa
0
0
SHARES
341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepahiang – www.jejakdaerah.com – Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa telah melayangkan surat ke setiap desa di Kabupaten Kepahiang pada 08 Februari 2021 lalu.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang Irwan Alpian S.T.ME melalui Kasi Pembinaan dan Pendataan aset, Suardi Aryanto.S.I P di ruangan kerjanya (10/02) menjelaskan bahwa dua hari lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada kepala desa se- Kabupaten Kepahiang dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Aset desa sebagaimana yang diatur pada bab IV pasal 41 peraturan Bupati Kepahiang Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan aset desa.

” Harapan kami Pemerintah Desa segera melaporkan pendataan aset desa baik yg bergerak maupun tidak bergerak dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy data tersebut segera diserahkan paling lambat pada tanggal 7 Maret 2022 ” sampai Suryadi.

Ditambahkan Suryadi untuk aset desa yg sudah dibeli melalui dana desa dari nominal 1000 rupiah hingga jutaan mesti didata dan ada bukti fisiknya baik itu Kades yang mantan atau terpilih untuk segera menyampaikan laporan.

” Apabila setelah adanya laporan yg disampaikan dengan kami tidak sesuai dengan yang diharapkan maka kami akan melakukan monev pendataan aset ke desa-desa, jika nanti ada aset yang dibeli tidak diserahkan ke desa maka akan kami limpahkan ke inspektorat untuk melakukan audit apabila perlu ke APH karena barang itu dibeli menggunakan dana desa dari uang negara bukan uang pribadi Kades” Tegas Suardi.

Jika ada barang unit bergerak seperti mobil Ambulance Desa maka kendaraan tersebut harus menggunakan nopol merah karena itu milik pemerintah desa yang dibeli dari uang dana desa atau uang negara.

” Mobil tersebut harus menggunakan nopol merah karena itu milik pemerintahan desa tidak boleh menggunakan nopol hitam takutnya nanti salah guna dan salah kepemilikan dan itu juga laporannya masih kita tunggu juga seperti apa proses pembelian nya ” imbuhnya.

Lebih jauh ia membeberkan untuk pendataan tersebut Data yang wajib dilaporkan terhitung mulai dikucurkan nya Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2022.

” Apa saja yg dibeli harus menyertakan laporan data dan dimana keberadaan fisiknya kalau hilang harus ada surat keterangan dari kepolisian tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi sampai dihilangkan” tutupnya.

Pewarta : Darul Qutni

 

Previous Post

Istri Kanker Payudara dan Suami Stroke Sangat Butuh Uluran Tangan

Next Post

Berdalih Milik Banyak Orang Ratusan Hektar Kebun Sawit Diduga Tidak Bayar Pajak

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Berdalih Milik Banyak Orang Ratusan Hektar Kebun Sawit Diduga Tidak Bayar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

22/03/2023

Keluarga Feri Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Dan Dinsos Kepahiang

22/03/2023

Pemdes Limbur Lama,Panen Perdana Ikan Lele Program Ketahanan Pangan Anggaran Tahun 2022

22/03/2023

Anaknya di Posting Dengan Kata Tak Senonoh di Facebook, Orang Tua Lapor Ke Polres Kepahiang

22/03/2023

Recent News

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

22/03/2023

Keluarga Feri Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Dan Dinsos Kepahiang

22/03/2023

Pemdes Limbur Lama,Panen Perdana Ikan Lele Program Ketahanan Pangan Anggaran Tahun 2022

22/03/2023

Anaknya di Posting Dengan Kata Tak Senonoh di Facebook, Orang Tua Lapor Ke Polres Kepahiang

22/03/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com