Seluma, www.jejakdaerah.com – Terkait Aparatur sipil Negara yang rangkap jabatan sebagai Kasi Kesra Desa Lubuk Lagan, Kepala Dinas PMD akan menindaklanjuti permasalahan ini.
Agusjun Fadillah mengatakan pihaknya akan akan secepatnya menindaklanjuti permasalahan tersebut, Senin (27/09) di ruang kerjanya.
“Secepatnya DPMD akan layangkan surat ke Camat dan Kades. Nanti kami akan menelusuri masalahnya agar cepat tuntas” ujarnya.
Pihaknya akan menelusuri kebenaran dengan mengecek data-data yang ada serta prosedur yang berlaku.
“Kami akan telusuri dulu kebenarannya, kami kawan kawan di kantor memang agak sulit, karena data yang ada dengan kami tidak begitu konkrit, apakah sudah sesuai prosedur apa tidak” imbuhnya.
Ditambahkannya jika hal itu terbukti nantinya maka harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan perbup, Perda dan Undang-undang.
“Kalau hal itu benar nantinya, dia harus bisa memilih perangkat desa atau PNS ataupun dia harus ikuti prosedur peraturan yang ada” Imbuh Agusjun Fadillah.
Di sisi yang berbeda, salah satu warga desa lubuk lagan yang engan disebutkan namanya, saat di tanya masalah pelantikan perangkat desa menjelaskan bahwa ASN yang merupakan salah satu guru SMP aktif tersebut sudah menjabat kasi Kesra sejak dilantik 2018 lalu .
“Kalau tidak salah pelantikan dulu di tahun 2018 bersamaan dengan pelantikan kasi keuangan”jelasnya. (Tyo)