• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Pasal DD 2019, Kades Tanjung Raman Taba Penanjung Ditahan

Redaksi JD by Redaksi JD
30/07/2021
in Hukum
0
0
SHARES
415
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu Tengah , www.jejakdaerah.com ,- Setelah sempat mangkir pada dua kali panggilan sebelumnya , Do yang merupakan Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung akhirnya memenuhi panggilan ke tiga penyidik Kejati Kabupaten Bengkulu Tengah dan langsung dilakukan penahanan Kamis ( 29 / 07 ) . 

Setelah melakukan tes PCR di Rumah Sakit Bengkulu Tengah Do langsung dibawah ke lapas Argamakmur untuk menjalani proses hukum selanjutnya .

Kajari Benteng Lambok Marisi Jakobus Sidabutar melalui PLH Kasi Pidsus Dodiansah Putra,SH menjelaskan Do ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan terkait dugaan korupsi DD tahun 2019 dalam pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani ( JUT ) di desa Tanjung Raman dengan kerugian negara mencapai Rp 168 juta .

 

“Setelah mangkir pada dua panggilan sebelumnya , akhirnya saudara Do mendatangi Kejari Benteng dan tersangka langsung kita tahan . Tersangka Do diduga kuat melakukan korupsi DD tahun 2019 dalam pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani dengan kerugian negara Rp 168 juta  ” Jelas Dodiansah

Lebih lanjut Dodiansah menjelaskan tersangka terancam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 , 2 , 3 UU no 31 th 1999 sebagaimana telah diubah ke UU no 20 th 2021 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 , 2 , 3 UU no 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2021 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara .

” Tersangka kita kenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan 1 tahun penjara  ” jelas Dodiansah.

 

( And )

Previous Post

Belum Lengkapi Berkas BPD 2 Desa Gagal Dilantik Serentak

Next Post

Dua Orang Bocah SD Lubuk Unen Tenggelam, Satu Selamat Satu Meninggal

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Dua Orang Bocah SD Lubuk Unen Tenggelam, Satu Selamat Satu Meninggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023

Recent News

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com