Seluma, www.jejakdaerah.com – Salah seorang oknum ASN merangkap jabatan sebagai perangkat desa,di desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma.Hal ini dilaksanakan berdasarkan izin Kepala Dinas yang bersangkutan.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis 16/09/21 saat acara pelatihan TKK , Camat Seluma Barat Poniman,SE membenarkan hal tersebut.
” Memang benar ada perangkat desa yang dari ASN dan memiliki izin dari Dinas, memang pada saat itu diperbolehkan ” tutur Poniman.
Poniman menambahkan pengangkatan perangkat desa dari Aparatur Sipil Negara (PNS) tersebut sudah kami konfirmasi kan dulu ke pemerintah daerah.
“Aku rasa tidak ada masalah, kurasa tidak akan lama lagi akan mengundurkan diri ” cetus Poniman.
Berdasarkan peraturan Bupati Seluma No 33 Tahun 2018, tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pada pasal 7 antara lain :
- Pegawai Negeri Sipil dapat mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa,
- Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti penjaringan dan penyaringan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau sekretaris daerah,
- Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 lulus dan ditetapkan sebagai perangkat desa dibebaskan sementara dari jabatannya Tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil
- Proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai perangkat desa dilakukan melalui ketentuan mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Sementara itu yang bersangkutan saat dikonfirmasi belum memberikan hak jawab. (Tyo)