• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Hanya Miliki Izin Diknas, ASN Rangkap Jabatan Sebagai Perangkat Desa

Redaksi JD by Redaksi JD
21/09/2021
in Daerah
0
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seluma, www.jejakdaerah.com – Salah seorang oknum ASN  merangkap jabatan sebagai perangkat desa,di desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma.Hal ini dilaksanakan berdasarkan   izin Kepala Dinas yang bersangkutan.

 

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis 16/09/21 saat acara pelatihan TKK , Camat Seluma Barat Poniman,SE membenarkan hal tersebut.

 

” Memang benar ada perangkat desa yang dari ASN dan memiliki izin dari Dinas, memang pada saat itu diperbolehkan ” tutur Poniman. 

 

Poniman menambahkan pengangkatan perangkat desa dari Aparatur Sipil Negara (PNS) tersebut sudah kami konfirmasi kan dulu ke pemerintah daerah.

 

“Aku rasa tidak ada masalah, kurasa tidak akan lama lagi akan mengundurkan diri ” cetus Poniman.

 

Berdasarkan peraturan Bupati Seluma No 33 Tahun 2018, tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pada pasal 7 antara lain :

  1. Pegawai Negeri Sipil dapat mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti penjaringan dan penyaringan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau sekretaris daerah,
  3. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 lulus dan ditetapkan sebagai perangkat desa dibebaskan sementara dari jabatannya Tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil
  4. Proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai perangkat desa dilakukan melalui ketentuan mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa. 

Sementara itu yang bersangkutan saat dikonfirmasi belum memberikan hak jawab. (Tyo)

Previous Post

Polsek Muara Telang Kembali Ungkap Pelaku Curat

Next Post

Melawan Saat Ditangkap Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Melawan Saat Ditangkap Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

22/03/2023

Keluarga Feri Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Dan Dinsos Kepahiang

22/03/2023

Pemdes Limbur Lama,Panen Perdana Ikan Lele Program Ketahanan Pangan Anggaran Tahun 2022

22/03/2023

Anaknya di Posting Dengan Kata Tak Senonoh di Facebook, Orang Tua Lapor Ke Polres Kepahiang

22/03/2023

Recent News

PKH Tahap Pertama Desa Muara Sindang Tersalurkan Dengan Baik

22/03/2023

Keluarga Feri Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Dan Dinsos Kepahiang

22/03/2023

Pemdes Limbur Lama,Panen Perdana Ikan Lele Program Ketahanan Pangan Anggaran Tahun 2022

22/03/2023

Anaknya di Posting Dengan Kata Tak Senonoh di Facebook, Orang Tua Lapor Ke Polres Kepahiang

22/03/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com