Empat Lawang, wwwjejakdaerah.com – Beberapa Perangkat Desa Kecamatan Pasemah Air Keruh menolak media online untuk kerjasama publikasi. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa, Pada BAB III laporan kepala desa, bagian keempat informasi penyelenggaraan pemerintahan desa pasal 10 disebutkan, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana yang dimaksud kepala desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi, penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, Media Online, media cetak (koran), radio komunikasi, dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Namun beberapa Kepala Desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh belum melek Media Kerjasama untuk menjalin kemitraan dalam pemberitaan yang positif masih minim sebagian kades masih banyak menolak dan hal demikian patut untuk dipertanyakan. Ada beberapa Kades beralasan bahwa mereka sudah bekerja sama dengan media yang sudah dikondisikan Pemerintah Daerah.
Pada saat kru dari media Online www.jejakdaerah.com , Senin (14/04/21) menyambangi kekediaman salah satu kepala desa di Pasemah air keruh untuk menawarkan kerjasama publikasi kegiatan dana desa, Aa (40) yang merupakan salah satu kades menjelaskan anggaran mereka kecil sehingga hanya salah satu media yang dikondisikan.
” Bukan nya kami menolak untuk kerjasama mengingat anggarannya kecil kami sudah kerjasama dengan salah satu media, kalau media lain mungkin belum bisa karena media tersebut merupakan media titipan dari Bupati yang disampaikan melalui Camat dan forum kades untuk itu kami belum bisa menerima untuk keputusan nya tunggu dulu kami koordinasi ke pihak kecamatan dulu” ujar Kades Aa.
Dilain pihak Camat Pasemah Air Keruh Noperman Subhi, S.Ip. (12/04/21) menyampaikan bahwa pihak Forum Kades Paiker sudah bertemu dengan Pimpinan Media dimaksud,dirinya hanya memfasilitasi untuk Media tersebut menawarkan kerjasama dengan pihak Desa.
” Saya memenuhi permintaan pihak Media REL, untuk ketemu dengan kades untuk menawarkan kerjasama media,soal jadi atau tidak sudah menjadi haknya para kades masing- masing artinya keputusan tetap ditangan kades, siapa pun medianya,kami kecamatan punya keinginan segala aktivitas pemberdayaan ekonomi dan pembangunan di Paiker diketahui masyarakat luas dan saya sebagai camat tidak ada menyebutkan apalagi membuat larangan seperti itu karena itu bukan kapasitas saya” jelas Camat.(Darul Qutni)